Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tahun ini , Pemkab Jember Akan Perbaiki 4.426 unit RTLH Menjadi Rumah Sehat

Senin, 04 November 2019 | 22:43 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:13Z

Jember | www.potretwarta.co.id - Sebanyak 4.426 unit rumah tidak layak huni (RTLH) akan diperbaiki Pemerintah Kabupaten Jember menjadi rumah sehat di tahun 2019 ini .

Penyelenggaraan perbaikan RTLH ini disosialisasikan Bupati Jember dr. Faida, MMR . pada Senin 04 November 2019 , di Pendapa Wahyawibawagraha kepada keluarga penerima manfaat .

" Perlunya sosialisasi perbaikan RTLH ini , supaya masyarakat yakin bahwa program ini memang untuk masyarakat , " terang Bupati Faida .

Untuk anggaran perbaikan RTLH ini berasal dari DAK , Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan APBD Pemerintah Kabupaten Jember .

Sebagai rinciannya , rehabilitasi RTLH TMMD sebanyak 20 unit telah selesai . Untuk rumah yang sedang dalam pembangunan yaitu BSPS strategis T-1 sebanyak 710 unit , BSPS strategis T-0 sebanyak 660 unit , BSPS NAHP sebanyak 500 unit, RLTH DAK sebanyak 170 unit dan RLTH APBD Kabupaten Jember sebanyak 2.366 unit .

Bupati Faida menuturkan , program ini adalah program stimulan agar memicu penerima manfaat memperbaiki rumahnya . Apabila ada pihak yang membantu menambah material supaya kualitasnya tambah baik , itu diperkenankan .

Untuk tenaga perbaikan RTLH ini dilakukan secara gotong royong . Sedangkan anggaran masing-masing rumah tangga mendapatkan bantuan dana Rp. 17,5 juta .

Penyelenggaraan sosialisasi program ini juga untuk memastikan agar tidak sampai terjadi pungutan liar . “ Saya berharap , untuk tahun ini benar-benar tidak ada pungli untuk rumah-rumah tidak layak huni , " kata Bupati Faida .

Dalam kesempatan ini , Bupati Faida juga meminta pendampingan Forkopimda termasuk dari Kajari , Dandim , dan Kapolres untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program ini .

“ Ini dipersembahkan untuk masyarakat duafa yang perlu pendampingan lebih serius , " imbuh Bupati Faida .


Dalam pembangunan rumah tidak layak huni ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu : aman , memenuhi syarat kesehatan , luas sesuai ketentuan yaitu sembilan meter persegi per penghuni .

Khusus penerima bantuan ini yang berpenghasilan Rp. 600 ribu setiap bulan . Para penerima ini juga memiliki tanah sendiri atau tanah keluarga yang diperbolehkan untuk dibangun dan ditinggali penerima .

Dandim 0824 Jember , Letkol Inf. Laode M. Nurdin dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa program RTLH adalah bentuk perhatian nyata dari pemerintah untuk masyarakat Jember .

“ Kepedulian ini tidak tumbuh dengan sendirinya , pasti ada keikhlasan , karena dari rakyat untuk rakyat , " ujar Dandim Laode M. Nurdin .

Dandim Laode M. Nurdin juga menyatakan siap membantu program Bupati Jember dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat .

“ Sinergitas peran kita dengan pemerintah selalu berjalan seirama , dengan tujuan untuk meningkatkan tempat huni yang layak untuk masyarakat , " pungkas Dandim Laode M. Nurdin . (Rs)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */