Pasuruan | www.potretwarta.com - Anggota Reserse kriminal Polsek Kraton telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus terhadap Tersangka yg di duga melanggar Tindak Pidana PERJUDIAN JENIS NOMOR TOGEL sebagaimana di maksud dalam Pasal : 303 KUHP.
Berdasarkan laporan Kepolisian : No. LP/ 01/ I / 2020 / JATIM / POLRES PASURUAN KOTA.
Tanggal 13 Januari 2020.
Sekitar pukul 13.00 WIB di warung kopi milik Karim yang terletak dsn grinting Desa Mulyorejo kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan, di temukan praktek Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Dengan Cara Menerima Tombokan Nomor Togel terhadapa tersangka yang berinisial "SKD".
Di temukan Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp, 22.000,- dan tiga lembar sobekan kertas yang berisi nomor tombokan togel.
Melihat Hal itu Satreskrim Polsek Kraton mengamankan tersangka untuk di periksa lebih lanjut. (Hosi'in)