*** foto : Sugeng Hariyadi, SE., MM., Camat Wonorejo ***
Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Berdasarkan surat laporan kepala desa karang menggah nomor 041/014/408 07.09/2020, Sugeng Hariyadi SE, MM. Selaku camat wonorejo menindak lanjuti untuk mediasi, acara di gelar di ruang camat wonorejo, Jum'at 31 Januari 2020.
Peristiwa ini berawal dari rincuhnya masyarakat dusun karangnongko desa karang menggah kecamatan wonorejo kabupaten pasuruan geram, di karnakan salah seorang pengurus HIPAM yakni Taufiq selaku Bagian Kontrol dan penarikan uang di tuding tidak menyetorkan uang tarikannya senilai Rp. 38.250.000,- ( Tiga puluh delapan dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh pengurus inti hipam yang melibatkan masyarakat se dusun karang nongko.
Di duga hamburadulnya administrasi hipam di dusun karang nongko ini memunculkan problem yang membuat Solichin, kepala desa karang menggah angkat tangan dan dia menyerahkan problem ini kepada camat wonorejo.
Dari hasil mediasi taufiq, menjelaskan tentang kronologisnya secara tertulis waktu di jumpai awak media.
Adapun isi beberap hal dari kronologis itu yakni :
- Pada Tahun 2008 Saya menjadi anggota pengurus HIPAM Yang di kelolah oleh BUMDES Lestari selaku kontrol meter air bersih dan penarikan pembayaran masyarakat se dusun karang nongko.
- Berjalan sampai Tahun 2014 tidak pernah ada kendala baik secara administrasi maupun persilisihan pembayaran masyarakat terkait air bersih. Perhitungan secara manual, semua dari hasil tarikan uang kurang lebih senilai Rp. 6.500.000,00 (Enam Juta Lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah ) setisp bulannya.
- Pada Tahun 2015 Mulai ada kendala persilisihan administrasi, semenjak sekretaris HIPAM memindahkan catatan saya kepada komputer, di mana pada catatan saya di lapangan itu kalau masyarakat membayar semua itu hasil tarikan uang kurang lebih senilai Rp. 6.500.000,00 (Enam Juta Lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah ) perbulannya, sedangkan menurut perhitungan sekretaris kisaran senilai Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah ) Sampai Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) per bulannya. Dan selisih itu selalu di bebankan kepada saya berjalan sampai Tahun 2017, dan selalu menekorinya.
- Pada Tahun 2017 Saya meminjami uang senilai 10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ) kepada pengurus HIPAM untuk pembenahan pompa rusak, dan uang itu di kurangi / di potong kurang lebih rata-rata Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah ) setiap bulannya Sampai Habis, Untuk menekori perselisihan administrasi itu.
- Pada Tanggal 6 Agustus Tahun 2017
Saya mengalami musibah anak saya mengalami kecalakaan dan saya sudah tidak bisa menekori persilihan yang di anggap kurang oleh sekretaris HIPAM, Justru secara pribadi saya meminjam uang HIPAM senilai Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah ) dan sudah saya cicil senilai Rp. 1.800,000,00 (satu juta delapan ratus ) dan sampai saat ini masih kurang Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Selain itu saya tidak menggunakan / memakai / meminjam uang HIPAM apalagi sampai puluhan juta rupiah.
- Saya di tuduh oleh pengurus HIPAM bahwa saya menggunakan uang senilai Rp. 38.250.000,00 (tiga puluh delapan dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan itu sudah di sebarkan ke masyarakat se dusun karang nongko desa karang menggah.
- Pada Tahun 2019 saya di ajak totalan oleh pengurus HIPAM di musollah depan rumah saya, dan tiba-tiba pengurus mengundang masyarakat tanpa sepengetahuan saya, dan saya di tekan untuk tanda tangan mengakui kalau saya punya hutang senilai di atas, dan istri saya juga di paksa untuk tanda tangan / cap jempol untuk menyetujui itu.
- Pada Tanggal 21 Januari 2020 saya di panggil kepala desa yang baru periode 2019-2025 ke kediamannya, dan saya langsung di vonis suruh mengaku dan menyiapin uang, dan saya di takut-takuti kalau tidak mengaku dan membayar saya akan di penjara sangat lama.
- Pada Tanggal 25 Januari 2020, saya di undang ke balaidesa karang menggah Pada pukul 20:00WIB., untuk musyawarah terkait permasalahan ini.
Sementara berdasar informasi yang di dapat awak media pada intinya taufiq ingin menghitung ulang dengan cara terbuka, antara catatan yang ia miliki di cocokkan dengan data yang ada pada sekretaris yang katanya ada pada komputer itu.
Camat wonorejo, memberi tenggang waktu kisaran 10 hari agar masalah ini bisa di selesaikan dengan baik.
" Saya rasa masalah ini masih belum selesai dan hasil mediasi saya anggap belum matang, dan saya kembalikan kepada kepala desa agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan " Ujarnya saat di konfirmasi awak media. (Team).