Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Ibu Yang Gadaikan Bayi Lantaran Hutang, Kena Pasal Berlapis

Jumat, 17 Januari 2020 | 19:19 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:11Z
*** foto : Eka Septia, saat di depan mapolres pasuruan ***

Pasuruan | potretwarta.co.id – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Iptu Sunarti sudah menetapkan Eka Septiana (30), ibu yang menjaminkan bayinya lantaran hutang, Jum'at (17/1/2020).

Beberapa media sempat di bingungkan tentang kronologis bayi eka, di mana sebelumnya telah viral bayinya di culik, dan kemaren, yang telah di beritakan potretwarta.com (16/1) eka memberi pengakuan kalau bayinya tidak di culik melainkan di jaminkan lantaran hutang.

Iptu, Sunarti, menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap wanita yang beralamat di Jl. Juanda Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diputuskan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

" Tersangka, Sudah " Ujar Iptu, Sunarti.

Polisi telah tetapkan tersangka terhadap Eka, Pengenaan status hukum ini didasarkan dugaan perdagangan orang (human traficking) dan kekerasan anak.

Polisi mempertimbangkan terutama, tersangka Eka mengakui telah menjaminkan bayinya yang berusia dua bulan, dari utang sebesar satu juta rupiah,- tanggungannya.

Dari penilaian penyidik, Eka diduga telah melanggar ketentuan soal tindak pidana perdagangan Orang (TPPO), serta kekerasan terhadap anak, sebagaimana yang dituangkan dalam UU perlindungan anak.

Dari data informasi, dapat dihimpun pasal jeratan polisi kepada Eka adalah dengan pasal 1 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang, Selain itu pengenaan pasal 76-F UU Perlindungan anak. (Mahfud/Rs).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */