*** Rokok dengan bandrol tahun 2019, saat belinya pada bulan februari 2020 di toko waralaba pasuruan (foto : Arifin) ***
Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Munculnya beberapa informasi akan melambungnya kenaikan harga roko di ahir tahun lalu membuat beberapa toko waralaba bertahan menjual dengan bandrol yang lama, minggu (16/2/2020).
Kenaikan ini didorong dari keputusan pemerintah yang mengerek naik tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Adapun kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Di kutip dari CNBC Indonesia saat berbincang dengan Deni Surjantoro, Selaku Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (31/12).
"Kalau masih ada rokok lama di pasaran, gak apa-apa. Karena itu rokok lama, dengan pita cukai lama sebelum kenaikan," jelas Deni Surjantoro. (Rs).