Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Alasan Kenapa Bandrol Rokok Tahun 2019, Masih Di Jual Di Tahun 2020

Minggu, 16 Februari 2020 | 11:10 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:11Z
*** Rokok dengan bandrol tahun 2019, saat belinya pada bulan februari 2020 di toko waralaba pasuruan (foto : Arifin) ***

Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Munculnya beberapa informasi akan melambungnya kenaikan harga roko di ahir tahun lalu membuat beberapa toko waralaba bertahan menjual dengan bandrol yang lama, minggu (16/2/2020).

Kenaikan ini didorong dari keputusan pemerintah yang mengerek naik tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Adapun kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di kutip dari CNBC Indonesia saat berbincang dengan Deni Surjantoro, Selaku Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (31/12).

"Kalau masih ada rokok lama di pasaran, gak apa-apa. Karena itu rokok lama, dengan pita cukai lama sebelum kenaikan," jelas Deni Surjantoro. (Rs).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */