*** foto : M. Farid, Ketua DPD LSM PENJARA ***
Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA), M. Farid, melayangkan surat somasi kepada camat wonorejo kabupaten pasuruan, senin (17/2/2020).
Menurutnya, hal ini di lakukan karena dugaan kurang tegas dan bijaknya camat wonorejo terhadap permasalahan hamburadulnya / perselisihan perhitungan administrasi HIPAM di dusun karangnongko desa karang menggah kec. wonorejo kab. pasuruan, yang mengacu kepada Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2018, Tentang Kecamatan, pasal 10 huruf g),: membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
" Saya layangkan surat somasi pada camat wonorejo terkait permasalahan ini, karena saya konfirmasi lewat lisan tidak di gubris baik dari camat wonorejo maupun kades karang menggah " Tutur M. Farid.
*** foto : Kantor Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan ***
yang sebelumnya sudah di jumpai saat camat wonorejo melakukan mediasi di ruangannya dan juga yang sudah diberitakan oleh beberapa media sebelumnya (31/1).
Dimana hasil dari mediasi, Sugeng Hariyadi selaku camat wonorejo, ngasih kurun waktu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari agar permasalahan ini selesai, dan mengembalikan lagi kepada desa agar di selesaikan secara musyawarah untuk menuai mufakat.
Namun dalam kurun waktu yang di tentukan, permasalahan ini belum ada titik temu, di hari ke 13 (tiga belas) dari kurun waktu yang di tentukan camat wonorejo, kamis (13/2) awak media mengkonfirmasi Solichin, Kepala Desa (Kades) Karang menggah terkait permasalahan ini, namun ia mengembalikan lagi permasalahan ini kepada pengurus intern HIPAM.
" Para pengurus / panitia HIPAM sudah saya tawari untuk musyawarah bersama secara terbuka, tapi mereka keberatan, dan permasalahan ini saya kembalikan lagi kepada mereka " Jelasnya.
Menurut M.Farid, Kades karang menggah ini di duga tidak bisa menjalankan tugas kepala desa, dimana yang sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 26, Tentang Kepala Desa, poin (4) huruf :
c), memelihara ketentraman dan ketertiban desa
e), melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
f), melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
k), menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Sementara, awak media juga berupaya mengkonfirmasi camat wonorejo (13/2), setelah tak kunjung ketemu, awak media mengirim pesan untuk membuat janji temu via WhatsApp.
" Saya masih rapat, nanti kalau ada waktu saya kabari" Balasnya.
Sampai berita ini di tulis, awak media masih belum dapat balasan dari camat wonorejo, yang ingin mengkonfirmasinya terkait permasalahan ini.
*** foto : Kop surat HIPAM Dsn. Karangnongko Ds. Karang Menggah yang mengatasnamakan BUMDES LESTARI ***
M. Farid juga menyayangkan permasalahan ini, Secara legal formal HIPAM dusun karangnongko ini juga diduga menyalahi aturan yang sudah mengatasnamakan Bandan Usaha Milik Desa (BUMDES) LESTARI desa karang menggah. (Rs/Team)