Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Pemantau Aparatur Negara (LSM GARDA PANTURA) gelar aksi demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umumu (KPU) Pasuruan Kota, yang terletak di jl. Panglima sudirman no. 119A kota pasuruan, selasa (10/3/2020).
Pemberangkatan aksi demo di mulai dari alun-alun ranggeh kec. gondang wetan kab. pasuruan menuju kantor Pemerintah Kota (Pemkot) pasuruan, dan di lanjut ke depan gedung KPU pasuruan kota dengan masa kisaran seratus (100) orang.
*** foto : M. Rifki Hidayat SH, Tim advokasi lsm garda pantura saat penyerahan berkas pengaduan kepada Akbp Dony Alexander, Kapolres pasuruan kota ***
Dengan geram, Luqman Hakim, Ketua Umum (Ketum) LSM GARDA PANTURA dalam orasinya menyampaikan bahwa hal ini di gelar karna di duga tidak adanya sikap profesionalisme KPU pasuruan kota, pada pilihan legislatif (pileg) di tahun 2019 kemaren.
Menurutnya, karna kecurigaan terkait perbedaan nama ijazah dengan kartu tanda penduduk (ktp) oleh calon legislatif (caleg) yang di usung partai politik dan saat ini menduduki sebagai dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota pasuruan, yang tidak sesuai dengan PKPU no.20 tahun 2018 pasal 18 ayat 5.
" Sesuai PKPU no. 20 tahun 2018 pasal 18 ayat 5, perbedaan nama ijazah dan KTP harus melalui proses penetapan pengadilan, tapi ini tidak di lakukannya, ada apa dengan KPU pasuruan kota??? " Tegas Luqman dalam orasinya.
Sementara usai dari orasi di depan gedung KPU pasuruan kota, ia melanjutkan ke mako polres pasuruan kota untuk menyerahkan surat pengaduannya kepada, Akbp Dony Alexander, Kapolres pasuruan kota yang di dampingi M. Rifki Hidayat, SH., selaku tim advokasi Lsm Garda Pantura. (Rs.Red)