Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Dugaan Berebut Job Pengadaan 2,5 Juta Masker Penanganan Covid-19, Anggota DPRD Pasuruan F-PKB Angkat Bicara.

Kamis, 30 April 2020 | 20:49 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:09Z
foto : Rudi Hartono, Anggota DPRD Pasuruan F-PKB Komisi I


Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan F-PKB, Rudi Hartono, angkat bicara terkait tudingan berebut job pengadaan 2,5 juta masker dengan anggaran senilai Rp 7,5 miliar dari Pemkab yang di percayakan kepada Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dimana tudingan itu mengarah salah satunya kepada Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan F-PKB, Komisi II, Agus Suyanto, yang berawal dari cuplikan video pendek yang kebetulan saat Agus mencoba tehnik sablon beberapa masker di kediamannya yang di buat status oleh salah satu pegawai kakaknya.

Mendengar hal itu, Rudi Hartono, Langsung klarifikasi kepada Agus Suyanto tentang kebenarannya dan spontanitas tudingan itu di bantah olehnya, dirinya mengatakan bahwa tidak pernah meminta jatah proyek pengadaan masker kepada Disperindag maupun memberi referensi untuk orang pilihannya, kamis (30/4/2020)

" Usaha sablon ini milik kakak saya, yang menampung cap logo dari semua penjahit dan saya tidak pernah meminta jatah proyek pengadaan masker kepada disperindag, perlu dipahami terkait sablon ini pun hubungannya dengan pelaku UMKM yang mendapat job, bukan dengan disperindag, karena yang mendapat jatah pengadaan adalah pelaku UMKM Pasuruan yang terdampak pandemi covid-19, demi melengkapi kriteria permintaan pemkab pelaku UMKM memberi pekerjaan sablon kepada kakak saya untuk di cap logo Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 150 Rupiah / pcs " Beber Agus.

Sementara, Rudi Hartono, meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ikut serta mengawasi dengan berjalannya program pengadaan 2,5 juta masker ini, apabila memang oknum dari pihak manapun mengambil benefit dalam penanganan covid-19 ini harus di tindak tegas.

" Siapapun oknum pihak ketiga yang memanfaatkan penanganan covid-19 ini harus di tindak tegas oleh penegak hukum " Cetus Rudi. (Arm/Rs).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */