Foto ilustrasi (editor : Arifin/potretwarta) |
Redaksi - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) mengalami meningkat dari Rp1.800.000 menjadi Rp. 2.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan jangka waktu pemberian BLT DD akan bertambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan selama masa pandemi covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2020.
Bersamaan dengan peningkatan alokasi BLT DD kepada masyarakat Miskin yang terdampak covid-19, maka total anggaran BLT DD akan meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. PMK Nomor 5O Tahun 2O2O juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT DD.
Berikut Rincian BLT DD yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai april sampai September 2020 :
• Bulan April Rp. 600.000,-
• Bulan Mei Rp. 600.000,-
• Bulan Juni Rp. 600.000,-
• Bulan Juli Rp. 300.000,-
• Bulan Agustus Rp. 300.000,-
• Bulan September Rp. 300.000,-
Jumlah keseluruhan BLT Dana Desa yang akan diterima masyrakat miskin yang terdampak covid-19 selama 6 bulan adalah RP. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). di lansir Kemenkeu