Pasuruan | www.potretwarta.co.id - Terkait berita tentang Sikap Arogan Kasun Lumangsih, Desa Ketanireng pada Sabtu (16/05). Wartawan Kabardaerah memdapatkan aksi intimidasi hingga mengarah pada ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan komentar di facebook milik seorang Dadang Priyanto, yang mana dalam komen tersebut berisikan kata "Lare pundi Gus.... Diringkes mawon" ( Anak mana Guss.... Dibersihkan saja) komen tersebut ditujuhkan terhadap wartawan Kabar Daerah Pasuruan.
Melihat hal itu, Pimpinan Kabardaerah.com Jawa Timur dan para kuasa hukumnya yang tergabung dalam PERADI mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku, sebab hal itu merupakan pidana murni.
“Kepolisian harus segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku, sebab ancaman pembunuhan, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut saya, wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan dilindungi undang-undang," Jelas Takim, SH salah satu Kuasa Hukum wartawan Kabardaerah.com pada Minggu (17/05).
Menurutnya, permasalahan berkaitannya dengan pemberitaan (karya jurnalistik), itu ada ranahnya tersendiri.
Selain itu ia juga sangat menyayangkan, atas sikap dan tindakan yang sudah dilakukan pemilik akun facebook tersebut, yang tidak ada hubungan di pemberitaan malahan mengancam. Sedangkan yang bersangkutan Kasun Lumangsih seharusnya memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ada. bukan malah membangun opini menjadi provokator warga untuk mengancam wartawan kabardaerah tersebut.
“Kalau memang yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan apa yang sudah ditulis oleh wartawan, silahkan gunakan hak jawab. Bukan malah mengancam dan bersikap arogan dan premanisme semacam itu, dan
Atas pengancaman yang dilakukan oleh melalui media facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan Dandang Prayitno, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” sambungnya. (Zen/Tim)