Pasuruan - Berdasar laporan dari korban, Karsudi (55), warga asal Dusun Tegalan RT/01 RW/05 desa Karanglo Kec. Grati Kab. Pasuruan dengan nomor : LP/09/VI/2020/JATIM/RES PAS KOTA/SEK REJOSO, tanggal 30 JUNI 2020. Anggota Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Berhasil amankan pria yang berinisial AR (25), pria asal desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Kronologisnya, pada hari senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 Wib pada saat korban panen padi di sawah yang terletak di desa Manikrejo Kec. Rejoso, korban bersama-sama dengan teman-temannya melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor mio warna putih mondar-mandir dan mencurigakan.
Setelah itu setelah makan siang, sekitar pukul 11.30 wib ketika pelapor melanjutkan memanen padi sedangkan ada saksi, Sohibul Anwar (31), dan Sahlan (28), yang memang menunggui orang tersebut memergoki tersangka membuka jok sepeda motor milik pelapor sehingga langsung mendekati tersangka tersebut, akan tetapi tersangka kabur sehingga berhasil diamankan oleh warga. Dan ketika ditanyai tersangka mengaku hendak mencuri aki sepeda motor milik pelapor. Yang kemudian tersangka di tangkap petugas polsek Rejoso dan di amankan beserta barang buktinya untuk di bawa ke Mapolsek Rejoso untuk di periksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan ialah 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio nopol N6838TAA, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash nopol W6286SY, dan 1 (satu) buah tang.
Semetara, atas perbuatan AR, di jerat dalam pasal 53 KUHP jo pasal 362 KUHP, dengan motif percobaan pencurian. (Rs/Rs)