Foto : pres release di Mapolres Pasuruan
Pasuruan - Hutang piutang memang bukanlah hal yang langka dalam pola kehidupan masyarakat, namun beda halnya yang di lakukan (S). bersama ke empat rekannya ini, urusan hutang piutang ia sampai berujung berurusan dengan polisi.
Kasus Hutang piutang yang sampai terjadi penganiayaan ini di ungkap di hadapan sejumlah awak media saat pres release di depan gedung tunggal panaula, Mapolres Pasuruan, Jum'at (12/6/2020) siang.
Hal ini, bermula dari Amir Riyanto (34), warga dusun tonggoa desa jatiarjo kecamatan prigen kabupaten pasuruan memiliki hutang kepada (S), karena hutang tak kunjung di bayar, teman (S) yang bernama Muhaimin (37) warga desa tanggulangin kec. kejayan kab. pasuruan mengajaknya menagihnya kepada Amir, Jum'at (22/05) malam.
Tak cukup berdua untuk menagihnya, sehingga mereka mengajak, Ahmad Yani (37), Mat Suja'i (58) dan (M), sehingga jumlah mereka menjadi 5 (lima) orang yang pergi kerumah korban dengan mengendarai mobil rental.
Sesampai dirumah korban, ke limanya berjaga-jaga di sekitaran rumah korban, setelah korban mengetahui dirinya di tagih ole segerombolan orang, korbanpun memutuskan untuk melarikan diri.
Namun, upaya korban sia-sia dan ia tertangkap oleh ke lima orang tersebut dengan mengikat kawat dan memasukkannya kedalam mobil.
Pada sabtu (23/5) kisaran pukul 02:30 dini hari korban di temukan di pinggir jalan raya tepatnya di desa wonosari kec.wonorejo dengan kondisi babak belur dan luka parah, entah apa yang telah di lakukan ke lima orang tersebut saat di dalam mobil.
" Korban di ambil paksa dan dimasukan kedalam mobil oleh ke lima orang tersebut karena persoalan hutang piutang, kemudian di aniaya sehingga kondisinya parah " Ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP. Ripto Himawan.
Kemudian, Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Pasuruan turun langsung untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu Muhaimin, Ahmad Yani, dan Mat Suja'i dapat di amakan, rabu (27/6).
Sementara, total ada 4 (empat) tersangka yang berhasil di amankan, setelah tersangka (M) sebelumnya menyerahkan diri pada, senin (8/6), sedangkan tersangka (S), statusnya masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 328 JO 170 KUHP, penculikan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman dalam kurun waktu 12 tahun penjara. (Rs/Rs)