Pasuruan | potretwarta.co.id - Menjamurnya tempat usaha di desa Kalipucang kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan di duga tak mengkantongi izin resmi, baik dari dinas maupun dari kepala desa setempat.
Hal ini, di ketahui saat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) unit tutur menyelidiki akan kejelasan surat izin / hak guna usaha (HGU) usahanya tersebut, namun mereka tidak dapat menunjukkan, minggu (28/6/2020).
Sementara, Kepala Desa Kalipucang, Hariyono, saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut, bahwa di wilayah desanya banyak usaha seperti Penggergajian (selep kayu, red*), Green House (Penanaman bunga, red*) juga pengelolahan sarang burung walet.
" Memang di wilayah desa kami ada tempat usaha tersebut, tau-tau sudah berdiri jangankan HGU, izin ke desa pun tidak pernah ada " paparnya kepada potret warta.
Selain itu, Hartoyo, Ketua L-KPK Unit Tutur, juga mengatakan atas temuannya memang benar banyak tempat usaha di desa tersebut tidah berijin bahkan ijin lokasi saja tidak di kantongi, bahkan usaha penggergajian yang sebanyak 7 titik lokasi berjalan kisaran 2 sampai 3 tahun, masing-masing titik terdapat karyawan kisaran 3orang. Untuk usaha green house kisaran memiliki puluhan karyawan, dan usaha burung walet kisaran hampir berjumlah 100 orang karyawan.
" Dalam hasil pengamatan kami, tempat usaha di desa kalipucang ini memang di duga tidak kantongi izin, bahkan izin dari desa pun tidak ada ", cetusnya.
Selanjutnya, penyelidikan ini akan terus di kembangkan olehnya, bahkan akan melaporkan ke dinas perizinan kabupaten Pasuruan. (Tim).