Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Sengketa Tanah, Ciptakan Suasana Kondusif Kamtibmas Ikuti Mediasi

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:29 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:04Z

Jembrana - Babinsa Tegalcangkring (Koptu Suwardi) bersama Bhabinkamtibmas (Aiptu I Ketut Winata) menghadiri mediasi penyelesaian masalah merajan/sengketa tanah. Pertemuan/mediasi ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa dibawa kejalur hukum dan tanpa menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak, di Ruang Rapat Kantor Lurah Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (18/6).

 Tampak hadir dalam Mediasi, Lurah Tegalcangkring I Gusti Ngurah Eka Armadi,S.STP. Jro Bendesa Desa Adat Tegalcangkring I Kayan Dana Wirama. Seklur Kelurahan Tegalcangkring I Made Wisnu Wirawa, SH.Serta sejumblah Pejabat dan Kamtibmas dan warga dari kedua belah pihak, dengan jumlah keseluruhan 13 orang.

Sebagai Upaya kenyamanan serta Suasana Kondusif,Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat senang, karena dalam pelaksanaan mediasi hari ini berjalan dengan aman dan lancar, dan kedua belah pihak I Kadek Satrawan (39) serta Pihak I (Pihak pelapor) dan I Ketut Suparsa, (37) Pihak II (Pihak terlapor) dapat bersikap baik dan tidak membuat keributan.

"kami berterima kasih kepada kedua belah pihak yang bersengketa serta seluruh peserta yang hadir pada rapat mediasi ini, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan dan tidak sampai di tingkat Pengadilan" pungkas Babinsa yang di dampingi Babinkamtibmas.

Dari hasil yang disepakati dalam mediasi tersebut diketahui Bahwa sesuai dengan permintaan dari pihak I (Pihak pelapor) terkait dengan jalan yang menuju Merajan, telah disepakati oleh pihak II (Terlapor) meminta dalam tenggang waktu 2 bulan.

Sedangkan Terkait masalah Sertifikat Tanah warisan yang telah diketahui keberadaannya yang ada di Bank Swasta (Danamon) sebagai jaminan kredit oleh orang tua kedua belah pihak, dan Pihak II sanggup akan mengurus Sertifikat yang dimaksud melaui BPN.

Hingga Usai Mediasi Bukti hasil kesepakatan secara tertulis antara kedua belah pihak masih dalam proses, dan besok pagi akan dilaksanakan tanda tangan kedua belah pihak, dan disaksikan oleh Lurah dan Jro Bendesa Tegalcangkring. (Agus) 
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */