Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Nyolong HP Milik Peziarah di Masjid, Pria Asal Gondang Wetan di Ciduk Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 | 16:19 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:02Z
Tersangka, MK (36), warga asala desa Brambang kecamatan Gondang Wetan kabupaten Pasuruan (foto : Muhammad/potretwarta).

Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pencurian pemberatan berupa handphone (HP) OPPO A83 milik, Misbahul Munir (19), pemuda asal kelurahan Wonojati kecamatan Gondang Wetan kabupaten Pasuruan.

Yang di curi oleh MK (36), warga desa Brambang kecamatan Gondang Wetan. Berdasar laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/RES.1.8./2020/Reskrim/Pasuruan Kota/Spkt Polsek Purworejo, tanggal 24 Juli 2020.

Dengan kronologis, Bahwa pada hari Jumat (24/7/2020) sekira pukul 01:00 wib. Misbahul bersama saksi datang ke masjid agung Al-Anwar yang terletak di Jl. KH. Wachid Hasyim kelurahan Kebonsari kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan, dengan tujuan untuk berziarah ke makam, selanjutnya Misbahul dan saksi berniat istirahat di dalam masjid untuk menunggu waktu sholat Shubuh.

Sehingga korban tertidur di masjid dan menaruh HP di sampingnya. Yang kemudian MK, yang juga datang ke Masjid, mengetahui adanya HP yang bergeletak di samping Misbahul, MK langsung mengambil HP tersebut dan menyimpan di dalam tas nya.

Selanjutnya, Misbahul dan takmir masjid melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek purworejo. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti (BB) HP tersebut.

Akibat kejadian tersebut Misbahul, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), atas perbuatannya, MK, di jerat pasal 363 Jo 362 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */