Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Perebut Jenazah di Lekok, 4 Orang di Ringkus Polisi dan 7 Orang DPO

Senin, 20 Juli 2020 | 18:31 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:03Z
Reporter : Muhammad
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman S.I.K, Msi, (foto : Muhammad/potretwarta)

Pasuruan - Polres Pasuruan Kota ungkap kasus terkait tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan kepada seorang pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu kewajiban menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan.

Hal ini di ungkap oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, saat press release di Joglo Prama Satwika Mapolres Pasuruan Kota, senin (20/7/2020) sore.

Berdasar laporan Polisi : K-LP/14/VII/2020/Jatim/Polres Pasuruan Kota/Polsek Lekok, tanggal 17 Juli 2020. Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada kamis (16/7) sekitar pukul 11.45 WIB. di depan Masjid AN-NUR dusun Rowo desa Rowogempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.

Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu, AMN (40), SHL (45), M SF (37), RH (37), ke empat tersangka adalah warga desa Rowogempol kecamatan Lekok.

Atas perbuatannya ke empat pelaku di tetapkan pasal 214 ayat (1) KUHP dan pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018, dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sementara, masih ada 7 orang DPO yang belum di lakukan pemeriksaan dimana salah satunya berperan membuka peti mayat, dan status mereka ODP. (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */