Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Putusan Badan Kehormatan Dewan di Nilai 'Dagelan' Oleh Aktivis Pasuruan

Jumat, 10 Juli 2020 | 16:11 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:03Z
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, dengan memagang suat putusan BK (foto/Muhammad).

Pasuruan - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang di dampingi ke tiga Wakilnya, Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo dan Rias Judikari Drastika. Menyampaikan keputusan Badan Kehormatan (BK), kepada delapan Anggota Dewan sebelumnya yang di perbincangkan terlibat proyek pengadaan masker di nyatakan tidak terbukti.

"Kami akan menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan BK, dan hal ini sudah menyita waktu kami, soal delapan Anggota Dewan yang di sebut-sebut terlibat proyek pengadaan masker tidaklah terbukti," Kata, Dion dalam jumpa pers (9/7) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Adapun delapan Anggota Dewan yang di maksud ialah Agus Suyanto, Saifullah Damanhuri, Rudi Hartono, Eko Suyono, Elyas, Sugiarto, Nik Sugiarti dan Yusuf Danial.

Namun yang menjadi pembahasan topik dalam jumpa pers adalah keputusan BK kepada Agus Suyanto, bahwa aktivitas menyablon masker, dan terekam video lalu di unggah dalam tik-tok itu hanyalah melanggar kode etik.

" Aktivitas Agus Suyanto, yang menyablon masker dengan di rekam dan di unggah ke tik-tok/status whatsapp itu melanggar kode etik Anggota DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan BK Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 9 Juli tentang Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji/Etik Anggota Dewan," Jelas Dion dalam membacakan surat putusan BK.

Dimana, dari surat putusan tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Agus Suyanto.

Menurut, Aktifis Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), Sugito, putusan BK dan sanksi yang di berikan kepada, Agus Suyanto, yang telah disampaikan oleh pimpinan Dewan ini di nilai 'Dagelan'. Jum'at (10/6/2020).

Sebelumnya, hasil penyelidikan BK saat itu menyebut Agus Suyanto di duga melanggar kode etik dan layak diberi teguran keras, karena lantaran posisinya sebagai pembina HIAS (Himpunan Asosiasi UKM), dimana HIAS sendiri menerima order 1 juta masker yang bersumber dari APBD sehingga potensi menciptakan asumsi kepentingan.

" Keputusan BK memang bersifat internal, tetapi BK lupa sebagai Badan Kehormatan BK malah mempermalukan diri sendiri sekaligus lembaga DPRD, dengan keputusan yang tidak etis, tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga DPRD beserta alat kelengkapannya semakin turun, tidak bisa di pungkiri bahwa putusan BK sarat dengan bargaining politik," Cetus Sugito kepada potretwarta.co.id (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */