Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

4 Pilar Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melakukan Kegiatan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

Kamis, 03 September 2020 | 12:37 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:01Z
Saat operasi masker berlangsung di simpang 3 Purwosari (Foto : Darsono/potretwarta)
Pasuruan - Penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Berdsarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pasuruan Nomor 52 Tahun 2020  inilah yang menjadi dasar 4 Pilar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Kesehatan harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19.

Saat di himpun potretwarta.co.id, sekitar pukul 09:45 wib. Satpol PP, Polisi, Kodim dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pengawasan penerapan protokol jesehatan pandemi Covid-19 di jalur lalu lintas pertigaan Purwosari, hal ini di lakukan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat pengguna jalan raya untuk menerapakan keasadaran dalam mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) Kamis (3/9/2020).

Sementara, Edi P, Satpol PP kabupaten Pasuruan, menatakan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19 ini sudah mulai bulan april dan sampai sekarang, dirinya bersama Polres, Kodim dan Dinas Kesehatan akan berusaha terus  menginggatkan masyarakat sebagai bentuk pencegahan (preventif)  akan bahaya covid-19, akan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan / tidak memakai masker.

" Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan / tidak memakai masker akan kami beri sanksi sosial, seperti, push up, nyapu jalan, baca Pancasila, Baca Ayat kusri dan lain sebagainya," Tutur Edi. (Dar/Rif).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */