Saat operasi masker berlangsung di simpang 3 Purwosari (Foto : Darsono/potretwarta) |
Pasuruan - Penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Berdsarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pasuruan Nomor 52 Tahun 2020 inilah yang menjadi dasar 4 Pilar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Kesehatan harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19.
Saat di himpun potretwarta.co.id, sekitar pukul 09:45 wib. Satpol PP, Polisi, Kodim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pengawasan penerapan protokol jesehatan pandemi Covid-19 di jalur lalu lintas pertigaan Purwosari, hal ini di lakukan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat pengguna jalan raya untuk menerapakan keasadaran dalam mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) Kamis (3/9/2020).
Sementara, Edi P, Satpol PP kabupaten Pasuruan, menatakan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19 ini sudah mulai bulan april dan sampai sekarang, dirinya bersama Polres, Kodim dan Dinas Kesehatan akan berusaha terus menginggatkan masyarakat sebagai bentuk pencegahan (preventif) akan bahaya covid-19, akan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan / tidak memakai masker.
" Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan / tidak memakai masker akan kami beri sanksi sosial, seperti, push up, nyapu jalan, baca Pancasila, Baca Ayat kusri dan lain sebagainya," Tutur Edi. (Dar/Rif).