Foto : Dino Dwi Mahendra/potretwarta |
Pasuruan - Polres Pasuruan melakukan Operasi yustisi, sesuai aturan inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang aturan Pelanggar Protokol kesehatan di Pasuruan, tidak hanya anggota kepolisian, operasi ini melibatkan TNI dan Jajaran Satpol PP. Senin (14/9/2020).
Sebelum melakukan Operasi yustisi seluruh personel diminta bersiap melaksanakan Apel di halaman Polres Pasuruan pukul 07:00 WIB agar operasi yustisi di Pasuruan, Protokol kesehatan berjalan lancar.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan yang turut di hadiri oleh Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fajari Arfian dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.
Operasi ini di agendakan di dua tempat awalnya di pasar Bangil dan dilanjutkan di wilayah Pabrik rokok SKT Yang bertempatan di Bujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Hal ini, guna menerapkan Protokol Kesehatan di karenakan makin tingginya Yang terpapar wabah Virus Corona, untuk sementara instruksi dari bupati memberikan sanksi penyitaan KTP, teguran tertulis sampai sanksi kerja sosial, terhadap Pelanggar Protokol kesehatan, namun kedepannya akan ada peraturan dari gubernur menerepkan denda "sebesar dua ratus Lima puluh ribu rupiah" Ujar, Bakti.
Proses penertiban Protokol Kesehatan ini, harus menggandeng komunitas-komunitas dan karyawan "karena dengan menggandeng komunitas ini bertujuan untuk saling mengingatkan dan menertibkan komunitasnya bila ada tang melanggar Protokol Kesehatan" Kata Rofiq.
Dari operasi yustisi ini ada puluhan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker diminta untuk berhenti. Mereka Yang melanggar langsung Di data, dan diberikan sanksi penahanan KTP serta membacakan Pancasila. (Din/Rif).