Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Kasus Pembuhunuhan 2016 di Puspo, Polisi Berhasil Mengungkapnya

Rabu, 30 September 2020 | 14:57 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:00Z
Foto : Dino Dwi Mahendra
Pasuruan - Setiap hari pasti selalu terjadi kasus-kasus kriminal yang harus diurus oleh pihak kepolisian. Sebagai aparat, memang sudah seharusnya polisi bergerak untuk membantu dan melayani masyarakat.

Namun, di antara sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat kepada polisi, ada beberapa di antaranya bikin heboh publik. Entah kasus orang hilang, pencurian dan pembunuhan secara misterius yang sebenarnya sulit diungkap ataupun dipecahkan.

Kali ini pada hari rabu tanggal 30 September 2020 Polres Pasuruan lewat pres releasenya telah mengungkap kasus pembunuhan Kasman (79)  Yang terjadi pada tanggal 06 April 2016. Di Dusun Mangu Desa Pasungmalang Kecamatan Puspo Kabupaten pasuruan.

Dan tersangkanya adalah Lindang (30) tidak lain adalah tetangganya sendiri yang juga tinggal di Dusun Mangu Desa Pasungmalang Kecamatan Puspo Kabupaten pasuruan.

Berawal pada Hari Rabu , tanggal 06 April 2016, jam 20:00 wib. Tersangka Lindang menuju ke rumah orang tuanya (Satiman) untuk berpamitan melakukan pembunuhan kepada kasman yang diduga selama hidupnya ini seorang dukun santet.

Kemudian tersangka pergi ke rumah Rifa'i yang ingin membantu meneruskan niatnya, disana juga Ada Maryono dan Siyanto, dimana pada saat itu Lindang sangat yakin untuk membunuh Kasman dikarenakan pesan dari orang tuanya "kalau penyakit tersebut tidak di berantas nanti bisa mengenai diri Kita sendiri".

Pada jam tiga dini hari tersangka dan ketiga temanya  berangkat kerumah korbannya untuk meneruskan niatnya, mereka langsung menuju pintu belakang yang diketahui tidak terkunci.

Setelah masuk, korban sudah ada di depan pintu kamarnya, tersangka langsung membacok korban dan terjadilah duel pada mereka sehingga korban terjatuh dan tersungkur, kemudian tersangka membacok wajah korban hingga meninggal dunia, sedangkan pada saat itu istri korban berada didalam kamarnya karena sakit.
 
Setelah berhasil merenggut nyawa korban, tersangka dan ketiga temannya langsung keluar dari rumah korban dan langsung pulang ke rumahnya masing-masing.

Dalam perbuatannya, tersangka dan ketiga temannya Pasal 340 KUHP, Yaitu Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara, menurut Waka Polres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris, motif yang di lalukan tersangka sementara ini adalah dendam.

" Motif untuk sementara adalah dendam dengan korban yang berhubungan dengan keluarga tersangka," Ungkap Harris, dalam pres release Polres Pasuruan. (Din/Rif)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */