Camat Melaya, I Putu Gede Oka Santhika, S.STP (Foto: Agus Setiawan/potretwarta) |
Jembrana - Guna mengindahkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Perbup Nomor 36 tahun 2020 pemerintah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana-Bali Berupaya dengan maksimal salah satunya Sosialisasi/menghimbau agar selalu mengikuti protokol kesehatan melalui Pemerintah Desa di wilayah nya guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Saat dijumpai awak media, Camat Melaya I Putu Gede Oka Santhika, S.STP di wakili Sekretaris Camat I Kade Arianta, SE. MSi mengatakan, selain menghimbau agar wajib bagi seluruh warga kecamatan Melaya agar menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, karna bila dilanggar sesuai Pergub dan Perbup akan dikenakan Sangsi, Jumat (11/9/2020).
"Kami selaku Pemerintah Kecamatan Bersama dengan Pemerintah Desa juga memasang Barner (baliho) yang bertujuan selalu mengingatkan bagi masyarakat, pentingnya mengindahkan Protokol Kesehatan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus deasea (covid)" jelasnya.
"Dan kami pemerintah Kecamatan Melaya juga bekerjasama dengan Porkompimcam sebagai tim gotong royong mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Melaya, salah satunya di pasar umum, serta tempat ibadah" tambahnya.
"Harapan saya pandemi ini dapat di tekan penyebaran nya, dan kita bekerjasama saling menjaga dan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan, selalu disiplin dan taat pada himbauan dan aturan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19, karna wabah Covid-19 masih merebak di Nusantara" tutupnya singkat. (Agus)