Wartawan potretwarta.co.id |
Awali dari diri sendiri untuk sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, salah satunya ialah memakai masker, bahkan hukumnya wajib pakai masker.
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengalihan Covid-19. Maka dari itu ayo pakai masker, selain melindungi diri pakai masker juga membuat kita tidak terkena sanksi sosial dari yang berwenang.
Selain itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 terkait pemberlakukan normal baru di tengah situasi pandemi Covid-19, dimana sudah kita jumpai di wilayah Kabupaten Pasuruan yang tidak memakai masker di tempat umum KTP di tahan selama 14 hari. Maka dari itu "Ayo Pakai Masker untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari penebaran Covid-19". (Red).