Lahan perhutani yang di bangun kios oleh Mantri Dawuhansengon dan dikelolahnya sendiri (Foto: Suhartoyo) |
Dimana yang sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan, Pasal 3 huruf (d) yang berbunyi, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan (e) menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Adapun dalam pembangunan tersebut masyarakat akan membangun tempat usaha yang biasa di sebut kios dengan sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara masyarakat dengan perhutani.
Lahan tersebut berada di Dusun Sawiran Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, di ketahui potretwarta.co.id saat melintas, ada pembangunan yang lumayan lebar dan masih di pasang tiang kerangka besi untuk tiang cor di atas lahan perhutani tersebut.
Ternyata bangunan tersebut adalah milik Mantri hutan Dawuhansengon, andik. Tanpa basasi dirinya membenarkan kalau proses pembangunan kios di lahan perhutani itu adalah miliknya.
" Iya, bangunan ini adalah milik saya, dan saya yang membangun," Cetus Andik kepada potretwarta.co.id.
" Ini saya yang bangun, ini usaha saya dan masyarakat sudah pada ngambil sampai ujung sana dan ini sudah ber PKS surat-suratnya sudah lengkap atas nama saya," Tutupnya.
Hal ini, sangat di sayangkan oleh MS warga sekitar, yang seharusnya program ini untuk masyarakat (mengutamakan masyarakat) sekitar, malah mengutamakan egonya sendiri.
" Seharusnyakan untuk masyarakat, dan mengutamakan masyarakat sekitar, bukan malah di kelolah sendiri, aturannya kan sudah jelas, apakah boleh lahan ber PKS untuk mengutamakan masyarakat sekitar di kelolah sendiri oleh Mantri?," Ungkap MS dengan wajah kekecewaan. (Har/Rif).