Munir, Humas dan Protokol Divisi Regional Jawa Timur Perum Perhutani (baju kotak-kotak) |
Pasuruan - Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Jika berbicara hutan lindung, tentunya hutan ini memang harus di lindungi sesuai undang-undang yang ada, namun saat di jumpai awak media, tepatnya hutan di wilayah KRPH Sugro, BKPH Lawang Timur, KPH Pasuruan, terdapat hutan lindung yang di rambah dengan di tanami tanaman sejenis sayuran.
Hal ini, tentunya akan berdampak kepada kelangsungan hidup orang banyak yang tinggal di kawasan pemukiman di bawahnya, entah itu terjadi longsor maupun banjir.
Sementara, Munir, Selaku Humas dan Protokol Divisi Regional Jawa Timur, Perum Perhutani, setelah mengetahuinya, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan sebuah solusi dan sosialisasi. Jum'at (16/10/2020) saat dilansir potretwarta.co.id
Salah satunya, ialah dengan Alih Komoditi dengan menanam kopi pada kawasan hutan tersebut, dan di larang untuk menanam tanaman sejenis sayuran dan kentang, karena itu akan berdampak terjadinya bencana alam.
" Dilarang mengelolah tanaman sejenis sayuran dan kentang di kawasan hutan lindung, dan masyarakat agar Alih Komoditi menanam tanaman kopi, jika masih ada yang menanam tanaman sejenis sayuran dan kentang, maka akan kami tindak bahkan sampai penutupan," Jelas Munir, kepada sejumlah awak media. (Toy/Rif).