Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Dianggap Lelang Sepihak, Hendrono Gugat 8 Pihak di PN Kota Malang

Rabu, 25 November 2020 | 10:02 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:58Z
Hendrono Tjipto Utomo, Debitur Bank UOB Kota Malang saat di depan Pengadilan Negeri Kota Malang (Foto: Muhammad)

Pasuruan - Permasalahan yang di alami Hendrono Tjipto Utomo deng Bank UOB Cabang Kota Malang, kini di laluinya dengan ajukan gugatan dengan melaporkan 8 (delapan) pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Berdasar sejumlah informasi yang dihimpun potretwarta.co.id, usai melaporkan gugatan, Hendrono menunjukkan berkas-berkas pelaporan perdata yang mencakup delapan pihak, selasa (24/11/2020), di depan pintu masuk masuk/keluar PN Kota Malang.

Adapun, delapan pihak yang di gugat ialah, 1). Andre Sutjahya, alamat Jl. Gardenia RB 2 RT.05/RW.03 Kelurahan Sukomanunggal, Surabaya, 2). Hendra Thiemailattu, beralamat di Apartemen VIA & VIU Ciputra World 3201 008/006 Gunungsari, Surabaya, 3). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang, 4). Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung's Zulkarnaen dan kawan, alamat Jl. Kayun No. 38-40 Surabaya, 5). Badan Pertanahan Negara (BPN) Malang, 6). Bank UOB Cabang Kota Malang, 7). Notaris Anita Anggawidjaya, S.H., alamat Jl. Gentengkali No. 77A Surabaya, 8). Notaris Pulus Oliver Yoesoep, S.H., alamat Jl. Telomoyo No. 5 Gading Kasri Kota Malang.

Hendrono, menggugat kepada kedelapan pihak tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum, karena dirinya merasa hak-haknya sebagai debitur telah di cederai.

" Kami menggugat lantaran tidak puas dengan pelayanan Bank UOB Indonesia Cabang Kota Malang, sebagai debitur dalam proses sita/eksekusi jaminan, saya tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti khalayaknya surat peringatan," Ujar Hendrono, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, masih Hendrono, prosedur pelelangan harus jelas dan sesuai aturan perbankan, dimana barang yang di lelang secara bersama-sama, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dan pengumuman lelang dilakukan dua kali.

Namun, lanjut Hendrono, prosedur itu tidak dilakukan oleh Bank UOB Cabang Kota Malang, proses lelang di lakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

" Saya heran dengan Bank UOB ini, dimana kami tidak di beritahu secara resmi proses lelang tersebut. Saya merasa ada yang ganjal, sepertinya memang sudah sistematis dan struktural, pasalnya harga objek yang saya jaminkan jika di jual di tahun 2020 ini mencapai nilai Rp 20 Milyar, sedangkan pada lelang hanya di hargai sekitar Rp 11 Milyar," bebernya.

" Seperti yang telah di ketahui bersama, saya menggugat Bank UOB Cabang Kota Malang, karena Bank UOB mengalihkan piutang (Cessie) kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya," Tutupnya.

Sementara, potretwarta.co.id, akan terus menggali informasi kebenarannya ini, sesuai dengan fakta yang ada. (Muh/Red).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */