Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Gelar Yustisi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Jumat, 06 November 2020 | 17:29 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:59Z
Foto: Agus Setiawan
BULELENG, BALI - Kegiatan Yustisi Penindakan denda dan Penegakan dalam rangka Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam kehidupan Era Baru.

Sebelum kegiatan Ops Yustisi di gelar terlebih dahulu diawali dengan kegiatan apel bersama dalam rangka kegiatan yustisi dan  penindakan denda, kegiatan Apel bertempat  di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Jum'at (6/11) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, S.H, Danramil Gerokgak Kapten Inf. Made Subur Gunung Mas beserta anggota, Kasi Linmas Trantib Kecamatan Gerokgak Ketut Mastra Atmaja beserta anggota dan 10 Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.

Pada saat kegiatan apel berlangsung, Danramil Gerokgak Kapten Inf. Made Subur Gunung Mas menyampaikan, intinya TNI POLRI serta Instansi terkait agar tetap menjaga sinergitas dan tetap bekerjasama, berkoordinasi dalam melaksanakan tugas. Meminta agar bersama-sama melaksanakan kegiatan yustisi ini, sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar, ucapnya.

Usai kegiatan Apel kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Ops Yustisi, Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, S.H. dengan  melibatkan 10 Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, 10 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin Kasi Linmas Trantib Kecamatan Gerokgak Ketut Mastra Atmaja dan 3 Personil TNI Koramil Gerokgak.

Kegiatan Yustisi dilaksanakan di jalan raya Simpang 3 Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng - Bali.

Kapolsek menjelaskan, Dalam kegiatan tersebut, diperoleh pelanggar sebanyak 2 orang dan kami adakan ditindak tilang/denda terhadap warga masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan, sebagai bentuk upaya lawan dan tekan penyebaran Covid-19, pungkasnya. (Ags/Red) 
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */