Foto: Agus Setiawan |
Buleleng - Guna menerapkan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 dalam kehidupan Era Baru, tim gabungan melaksanakan Kegiatan Yustisi Penindakan Denda dan Penegoran simpatik, di jalan raya Seririt-Gilimanuk, desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali,Kamis (5/11/2020).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH yang melibatkan 10 Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang,10 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin Kasi Pol PP Ketut Mastra A, serta 2 Personil TNI Koramil Gerokgak.
Kesempatan kali ini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH menjelaskan, Dalam kegiatan ini didapati pelanggar sebanyak 5 orang, kami berikan ditindak tilang / denda, serta sebagian kami berikan
Teguran dengan surat teguran ( pemakaian masker tidak benar) dengan penyampaian yang harmonis" jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan kegiatan tampak lancar dan humanis. (Ags)