Gaambar Ilustrasi |
Madura - Tidak saja masyarakat dan para tokoh Madura yang ingin menjadi Provinsi sendiri, tapi mantan Gubernur Jawa Timur, Moch.Noer sudah berharap Madura menjadi daerah otonom artinya Provinsi sendiri.
Poleksosbudkam
Sosial politik mendapat tempat sebagai syarat pembetukan daerah otonom.
Syarat yang dilihat adalah jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutserttaan penduduk pada sistem pemilihan umum di Indonesia yang pernah diselenggarakan.
Sosial budaya yang dapat dilihat adalah jumlah balai pertemuan, sarana olahraga, dan sarana kepribadian per 10.000 penduduk.
Kemampuan ekonomi adalah kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk.
Sebelum dibentuk, maka tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.
Potensi daerah adalah cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi.
Kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada.
Sementara potensi, suatu yang masih bisa dikembangkan. Potensi daerah yang dilihat adalah :
perbandingan bank dan lembaga keuangan lain per 10.000 penduduk
Perbandingan penduduk yang sekolah SD dibandingkan penduduk yang usia sekolah SD
Perbandingan penduduk yang sekolah SMP dibandingkan penduduk yang usia sekolah SMP
Perbandingan penduduk yang sekolah SMA dibandingkan jumlah penduduk yang mempunyai usia sekolah SMA.
Perbandingan fasilitas kesehatan yang ada per 10.000 penduduk
perbandingan tenaga medik atau tenaga kesehatan per 10.000 penduduk
Perbandingan rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya perahu motor atau kapal motor atau perahu per 10.000 penduduk.
Persentase pelanggan listrik rumah tangga terhadap seluruh jumlah rumah tangga yang ada
persentase pekerja yang berpendidikan minimal SMA terhadap penduduk dengan usia 18 tahun ke atas
Perrsentase pekerja yang berpendidikan sarjana terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas
Sosial budaya yang dapat dilihat adalah jumlah balai pertemuan, sarana olah raga, dan sarana kepribadian per 10.000 penduduk.
Sosial politik juga mendapat tempat sebagai syarat pembetukan daerah otonom.
Syarat yang dilihat adalah jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutserttaan penduduk pada sistem pemilihan umum di Indonesia yang pernah diselenggarakan.
Syarat teknis yang dinilai mengenai kependudukan adalah jumlah pendudukan dan kepadatan penduduk yang ada.
Hal ini nantinya akan dibandingkan kemampuan daerah menangani masyarakatnya.
Luas daerah calon wilayah baru yang akan dilihat adalah luas wilayah daerah secara keseluruhan dan luas wilayah daerah yang efektif digunakan.
Jika luas wilayah yang belum efektif belum digunakan masih lebih besar maka akan dilihat kembali potensinya menguntungkan atau tidak.
Pertahanan juga menjadi aspek yang dipandang dalam syarat teknis pembentukan daerah.
Dalam pertahanan, akan dilihat jumlah personil aparat dibandingkan jumlah pendudukan dan luas wilayah.
Selain itu, akan dipertimbangkan pula semua hal yang berkaitan dengan karakteristik pertahanan daerah, misalnya ekonomi dan batas wilayah.
Bidang keamanan yang dilihat sebagai syarat teknis adalah jumlah personil aparat (kepolisian) dibandingkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Tingkat kesejahteraan manusia dipertimbangkan dengan melihat indeks pembangunan manusia.
Semakin tinggi indeks, yang dipengaruhi oleh pendidikan dan ekonomi, dan kesehatan, maka kesejahteraan masyarakat daerah tersebut semakin baik.
Kemampuan keuangan hampir sama dengan kemampuan ekonomi. Namun, dalam kemampuan keuangan benar-benar dilihat laporan nyata pendapatan daerah calon wilayah baru dan perbandingannya dengan pendapatan daerah non migas yang dimilikinya.
Oleh : Agung Santoso, Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim