Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Sat Pol PP Pasuruan Diminta Terus Awasi Ternak Unggas di Purwosari Yang Meresahkan Warga

Sabtu, 28 November 2020 | 16:39 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:58Z
Ketua Umum LSM Garda Pantura, Lukman Hakim (Foto: Istimewa)

Pasuruan - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Aparatur Negara (LSM Garda Pantura) menganggap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, tidak serius dalam melalukan penertiban penutupan ternak yang sudah menjadi keresahan warga, yang terletak di Dusun Sumbersuko Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, seperti yang sudah di beritakan sebelumnya. Baca Juga : Ternak Ayam Yang di Keluhkan Warga Kertosari, Pol PP Lakukan Penutupan Sementara

Ketua Umum (Ketum) LSM Garda Pantura, Lukman Hakim, mengetahui hal ini saat mendapati laporan dari warga sekitar, MA, kalau ternak di tempatnya (milik Mohamad Yusron) masih beroperasi, meski sudah di lakukan penutupan sementara oleh Pol PP,

Kepada potretwarta.co.id, Lukman, mengatakan bahwa dalam penutupan ternak milik, Mohammad Yusron, Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan di anggap tidak serius. Pasalnya dari pelaksanaan penutupan sementara, hingga pemilik ternak mengkantongi izin dari Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan tidak boleh beroprasi, faktanya masih beroprasi, bahkan pemilik ternak mensiasati membuat sapiteng di sekitar peternakannya, dan lobang kedalaman sejengkal dan panjang di belakang rumahnya, untuk membuat resapan limbahnya.

Lobang sejengkal dan panjang yang di gali dibelakang rumahnya (pemilik ternak) dengan bau yang sangat menyengat

" Satpol PP Kabupaten Pasuruan tidak serius dalam melakukan penutupan peternakan, di Dusun Sumbersuko Desa Kertosari, karena sampai saat ini pemilik ternak masih beroprasi," Kata Lukman. Sabtu (28/11/2020).

Lanjut Lukman, jika ini masih dilakukan pembiaran, dirinya bersama LSM Garda Pantura akan melakukan aksi besar-besaran untuk mengingatkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Sudah jelas, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 40/Permentan/OT.140/7/2011, bahwa jarak minimal 500 meter dari pagar terluar ternak dengan pemukiman. Sedangkan peternakan yang menjadi keresahan warga ini, hanya dengan jarak kisaran 15 - 20 meter dari pemukiman.

Lalat hijau yang berkeliaran di rumah warga, saat ternak panen, dan di anggap memicu sumber penyakit oleh warga sekitar

" Ternak yang di resahkan warga Dusun Sumbersuko ini berjumlah 4.000 ekor, bukan soal jumlah ternaknya, tapi soal dampak yang di resahkan masyarakat, apalagi lokasinya berdekatan dengan pemukiman, seperti lalat hijau berkeliran pada rumah warga saat panen dan itu menciptakan sumber penyakit, apapun itu ternak tersebut harus di bongkar / di pindah dengan minimal jarak 500 meter dari pemukiman warga," Ujar, Pria yang akrab di sapa Gus Lukman ini.

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, mengatakan dirinya beserta anggotanya akan terus melakukan pengawasan, namun terkait perternakan yang notabene nya kelas UKM, dalam pendaftaran via OSS tidak di jelaskan tehnisnya, karena kapasitas di bawah 15.000  ekor.

" Ternak tersebut pendaftaran OSS tidak menyebutkan tehnisnya, karena sifatnya kelas UKM / di bawah 15.000 ekor, tetapi itu dalam binaan Pemerintah Daerah, jika memang di kemudian hari di temukan masih, mengganggu ketertiban warga, maka pemilik ternak di anggap melanggar ketertiban umum," Ujar, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, saat di konfirmasi via seluler. (Tim/Red).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */