Ilustrasi Gambar |
Pasuruan - Masyarakat Dusun Rojopasang Desa Gerbo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, menarik kembali uang biaya pembuatan sertifikat tanah atau Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi yang di dapat potretwarta.co.id, hal ini terjadi lantaran masyarakat Dusun Rojopasang tidak puas dengan adanya PTSL Desa Gerbo ini, karena sudah satu tahun lebih sertifikat tak kunjung selesai. Seperti yang telah di beritakan sebelumnya. Baca Juga : PTSL di Desa Gerbo Purwodadi Menjadi Polemik
Kisaran berjumlah 283 pemohon yang uang biayanya di tarik kembali dari 2.200 pemohon. Salah satu pemohon berinisial, S, mengaku tidak puas karena di tahun 2019 dirinya membayar senilai Rp, 500.000,- (limaratus ribu rupiah) secara tunai kepada panitia dan tidak boleh hutang, serta tidak di beri kwitansi namun sampai satu tahun lebih sertifikat tak kunjung jadi.
" kami tarik kembali, karena sudah satu tahun lebih sertifikat tidak jadi, dan kami tidak pernah di beritahu / musyawarah terkait perincian buat apa saja uang biaya Rp 500 ribu per bidang itu," ungkapnya saat di konfirmasi via seluler. Senin (9/11/2020).
Selain itu, dari beberapa penulusuran awak media, uang PTSL di Desa Gerbo sudah di bawa oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, yang berinisial, P, seniali Rp 20 juta rupiah.
Sementara, Kepala Staff BPN Pasuruan, Slamet Wahyono, membenarkan hal itu, bahkan bukan cuma di Desa Gerbo, melainkan di Desa Lebakrejo juga di bawa olehnya, sedangkan soal jumlah uang yang dibawa ia tidak tau dan bukan rananya.
" iya saya dengar kalau itu, bahkan bukan hanya di Desa Gerbo, bahkan di Desa Lebakrejo juga di bawa olehnya," ujar Slamet saat di jumpai di kantornya.
Lanjut Slamet, soal kuota Program PTSL di Desa Gerbo, memang di tahun 2019 itu disuruh mempersiapkan, untuk pengajuan di tahun 2020, soal tehnis biaya dan lain sebagainya bukan kapasitas dirinya, berhubung ada pandemi covid-19, akan di upayakan di tahun 2021.
" BPN Pasuruan hanya meminta agar mempersiapkan pendataan PTSL di Desa Gerbo yang rencana di ajukan di tahun 2020 ini, kalau soal biaya RP 500 ribu BPN tidak pernah memintanya, karena itu bukan kapasitas BPN, berhubung terkena covid-19, masih saya upayakan di tahun 2021, bahkan menyeluruh di wilayah Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Purwosari," Tutupnya.
Sampai berita ini di tulis, awak media akan terus melakukan penggalian informasi lebih dalam, terkait polemik PTSL Desa Gerbo ini, untuk mengungkap fakta yang menjadi kebutuhan publik. (Har/Red).