Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Ternak Ayam Yang di Keluhkan Warga Kertosari, Pol PP Pasuruan Lakukan Penutupan

Senin, 16 November 2020 | 17:04 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:59Z
Senior Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Karsono (foto : Tim potretwarta.co.id)

Pasuruan - Ternak unggas jenis ayam potong jadi polemik, lantaran warga sekitar keluhkan bau yang sangat menyengat mengganggu kelangsungan hidup dalam bermasyarakat setiap harinya.

Berdasar informasi yang dihimpun potretwarta.co.id diketahui ternak ayam tersebut milik, Mohamad Yusron, warga Dusun Sumbersuko RT.03/RW.06 Desa Kertosari Kecamatam Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, ternak yang dimilikinya masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), karena jumlah hewan yang ternaknya berjumlah kisaran 3 ribu ekor.

Polemik ini terjadi, saat warga sekitar berbondong-bondong mengadukan atas kerugian dampak lingkungannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Pemantau Aparatur Negara (LSM Garda Pantura). Yang sudah di beritakan sebelumnya, Baca Juga : Ternak Unggas di Purwosari di Duga Tanpa Kantongi Izin dan Dekat Dengan Pemukiman

" ternak yang saya jalankan sudah berdiri 7 tahun, tapi kenapa warga baru sekarang merasa resah, dan soal izin saya sudah izin ke Kepala Desa yang menjabat dulu" ungkap yusron saat di jumpai potretwarta.co.id dikediamannya, sabtu (14/11/2020).

Namun, sejumlah warga yang merasa di rugikan ini lantaran baunya yang sangat menyengat, saat pemotongan yang di lakukan di kediamannya dalam setiap harinya.

Saat di lokasi pemotongan ayam di kediaman, Mohamad Yusron. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasuruan, terjun lakukan survey lokasi, yang di koordinir oleh Senior, Karsono, dalam hasil peninjauannya di temukan bekas pemotongan ayamnya memang di lakukan dirumahnya, dimana yang notabenenya rapat dengan pemukiman warga.

" Pemotongan seperti ini memang tidak boleh, karena sangat dekat dengan pemukiman warga, selanjutnya jika sudah mengkantongi izin, pemotongannya harus jauh dari pemukiman," Jelas karsono saat meninjau lokasi. Senin (16/11/2020).

Saat di tanya, Yusron mengatakan bahwa pemotongan ayam yang di lakukan setiap harinya ialah sebanyak 150 Kg atau kisaran 70-80 ekor ayam.

" Pemotongan ayam setiap harinya sebanyak 150 Kg atau sekitar 70-80 ekor ayam," sambung Yusron.

Sehingga, ternak ayam yang di kelolah, Yusron ini di tutup sementara, untuk tidak boleh melakukan operasi sebelum mengakantongi izin resmi dari Dinas Peternakan.

" Untuk saat ini kami dari Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, terpaksa melakukan penutupan sementara, untuk tidak beroprasi sampai yang bersangkutan mengkatongi izin dari Dinas Peternakan, adapun saat melakukan izin nanti akan di surve oleh Dinas Peternakan untuk kelayakannya," ujar, Karsono. 

Sementara, Ketua Umum (Ketum) LSM Garda Pantura, Lukman Hakim, meminta agar pejabat yang bersangkutan lebih cermat akan dampaknya, karena dampak yang terjadi saat ini merupakan gugatan warga yang mengarah kepada Hukum Perdata, Pasal 1368 yang berbunyi " Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu di pakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya," Cetus, Lukman Hakim saat di hubungi via seluler. (Tim/Red).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */