Tangkap layar postingan, Akun Facebook Moch Adisetyawan Fadzliansyah |
Pasuruan - Salah satu warga Desa Gerbo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, pemilik akun facebook Moch Adisetyawan Fadzliansyah di duga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adapun postingan yang di unggah ialah " Hallo saudara Abimanyu Arya Bima mantan calon kades andonosari yg sekarang sbg wartawan ato sdr hartoyo...
Anda sdh 3 kali mencari berita didesa gerbo TTG PTSL spr yg terposting.. Sbg warga gerbo kami mengharap profesonalisme anda dg membuat perimbangan berita dg mengkonfirmasikan hasil penulusaran di desa ke kantor BPN selaku pembuat perintah terbentuknya kepanitian PTSL di ds gerbo
SAYA TUNGGU BERITA NYA DAN POSTINGAN NYA DI FB
Wassalam," dengan tulisan yang mengarah kepada saudara, Hartoyo, selaku Wartawan Media Online www.potretwarta.co.id, yang memiliki akun facebook, Abimanyu Arya Bima, disitu sudah jelas dengan dilengkapi tulisan " mantan calon kades andonosari, di duga menebar kebencian tanpa memiliki kapasitas, apalagi mengunggah press card milik saudara Hartoyo. Yang di unggah pada, Sabtu (7/11/2020) pada pukul 20:30wib.
Tangkap layar komentar, akun facebook Bang Yudi Bang Yudi |
Selain itu, nampak ikut komentar pemilik akun facebook, Bang Yudi Bang Yudi, dengan komentar " Berhati hati bermain dengan uang ,,, sertifikat gak dadi uang e lenyap ,,, yg jadi korban adalah masyarakat ,,, maaf sekedar info," dalam komentarnya.
Tangkap layar balasan komentar, akun facebook Moch Adisetyawan Fadzliansyah |
Namun, sahut komentar, Moch Adisetyawan Fadzliansyah, yang lebih lanjut, dengan balasan tak senonoh, yaitu menuduh/menjustice saudara Hartoyo adalah wartawan pesanan.
" Bang Yudi Bang Yudi sing bahaya iku wartawan pesanan seperti ini... Knp jaman sertifikat lebih dr 1 jt bahkan smp 3 jt dia ga muncul... Kemana aja... Ngopi ga mari2 palingo, ". Balas komentar akun facebook Moch Adisetyawan Fadzliansyah.
Unggahan facebook dugaan penyemaran nama baik ini, yang di posting akun facebook, Moch Adisetyawan Fadzliansyah, berawal dari saudara Hartoyo, menjalankan tugas jurnalistiknya, dimana masih dalam penggalian informasi terkait polemik PTSL di Desa Gerbo.
Dimana pemilik akun facebook, Moch Adisetyawan Fadzliansyah, adalah seorang Ayah dari Panitia PTSL Desa Gerbo, yang bernama Alan, (35), yang posisinya sebagai skretaris.
Moch Adisetyawan Fadzliansyah, sengaja memposting hal ini karena dirinya tidak terima anaknya (Alan), fotonya di jadikan gambar bahan pendukung dalam pemberitaan. Dan dia merasa anaknya tersebut menjadi terdakwa. Yang sudah diberitakan sebelumnya, Baca Juga : PTSL di Desa Gerbo Purwodadi Menjadi Polemik
Sangatlah konyol, karena jika melihat ke konteks isi berita, Alan, adalah sebagai nara sumber yang juga merupakan Panitia PTSL Desa Gerbo. Saudara Hartoyo, menyayangkan perbuatan, Moch Adisetyawan Fadzliansyah ini, yang telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik dirinya.
" Saya menjalankan tugas jurnalistik saya yang sudah tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalis, dimana, Alan, memang sebagai Panitia PTSL Desa Gerbo (nara sumber), jadi adalah hal yang wajar jika memampang foto dirinya, sebagai pelengkap dalam pemberitaan," Jelas, Hartoyo selaku wartawan Media Online potretwarta.co.id.
Karena, dalam pemberitaan setiap masyarakat/nara sumber berhak melakukan hak jawab, tapi bukan berarti dengan pencemaran nama baik, dengan upaya melawan hukum. (Tim/Red)