Ketiga tersangka, Sanali, Asmad dan Rudianto (Muhammad/potretwarta) |
Pasauruan - Polres Pasuruan berhasil tangkap 3 tersangka pengedar narkoba kelas kakap, dengan mengamankan barang bukti 1.165 gram jenis sabu.
Hal ini di ungkap, Kapolres Pasuruan, AKPB Rofiq Ripto Himawan, dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Pasuruan. Kamis (17/12/2020).
Adapun ketiga tersangka yang di tangkap ialah (S) Sanali (50 Th) warga Desa Oro-oropule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. (A) Asmad (43 Th) warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. (R) Rudianto (31 Th) warga Desa Watuagung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
" Mereka terjerat hukuman penjara maksimal 20 Tahun atau hukuman mati," Ujar Rofiq dalam pres releasenya. (Muh/Red)