Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Satreskrim Polres Pasuruan, Lagi-lagi Berhasil Menciduk Pelaku Sindikat Pemalsuan Benih Jagung

Minggu, 13 Desember 2020 | 14:34 WIB Last Updated 2021-11-10T14:39:04Z
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, kedua dari kiri, (Muhammad/potretwarta)

Pasuruan - Praktek pemalsuan benih jagung lagi-lagi berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, yang disampaikan langsung dalam jumpa pers oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, bersama Jajarannya. Minggu (13/12/2020), di halaman Mapolres Pasuruan.

Rofik, mengatakan Kasus pemalsuan benih jagung bermerk Bisi-18 yang di Produksi oleh PT. Bisi Internasional Kediri, Jawa Timur. Sementara ada tiga pelaku yang berhasil di tangkap, yang beraksi di wilayah Jawa Timur dan beberapa Provinsi lainnya.
 
" Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan ialah berinisial, AS (36) Warga Dusun Krajan Kulon RT.03 Desa Paleran Kec. Umbulsari Kec. Jember, MS (32) Warga Jl. Sutoyo No.88 Desa/Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan II (34) Warga Dusun Balong RT.28 RW.10 Desa Balong Gebang Kec. Gondang Kab. Nganjuk," beber, Rofiq kepada sejumlah media.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, selain mengamankan tiga Tersangka serta menyita Puluhan Ton dan Uang Tunai Jutaan Rupiah untuk di jadikan Barang Bukti.

Adapun modus yang dijalankan, tersangka melakukan penjualan yang bermerk Bisi-18 kepada petani, dengan harga jauh lebih murah. Pelaku berhasil diamankan dari berbagai daerah dan selanjutnya dikembangkan oleh petugas.
 
Lanjut, Rofiq, produksi benih ini dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT. Bisi Internasional Kediri, serta pelaku menjual kepada masyarakat atau petani dengan harga Rp 35.000 hingga 45.000 per 1Kg. Sedangkan Benih Jagung yang Asli Bisi-18 dipasaran masih diharga Rp. 75.000 per 1Kg nya.

" Salah satu tersangka juga pernah di proses hukum dengan kasus yang sama, sekitar tahun 2019 lalu. sedangkan pemalsuan sekarang ini lebih canggih seperti aslinya yang hologramnya, di pesan langsung dari China, oleh tersangka," Ujar, pria tampan yang berpangkat dua melati ini.

Dari data kepolisian, yang berhasil di edarkan di lapangan ada sekitar 50 Ton. Pelaku mencari bibit di pasaran yang belum berhasil di tangkap, ada dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Pelaku yang sedang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan baik baik kepada polisi," sambungnya. 

Sebagian barang bukti yang berhasil di amankan

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, bungkus kemasan palsu, mesin rolling untuk stempel kemasan, silinder cetak sak/karung Bisi-18 ukuran 20Kg, silinder cetak kemasan Bisi-18 ukuran 10Kg, mesin pengemas, bahan baku produksi, stiker hologram untuk produk kemasan Bisi-18 palsu, alat cetak / sablon kode produk dan beberapa produksi bibit palsu Bisi-18, 28 Sak Karung bekas, 845 Sak bahan baku benih jagung berbagai merk, 380 Sak Bisi-18 palsu kemasan 20Kg, 522 lembar hologram Bisi-18 palsu, 1 lembar isi 84 pcs 90 Lembar Hologram BISI-18 palsu dan 1 lembar isi 112 pcs. 

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 UU RI NO. 22 TAHUN 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 100 UU RI NO. 20 TAHUN 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Serta Pasal 102 UU RI NO. 20 TAHUN Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan acaman Maksimal 5 Tahun Penjara. (Muh/Red) 
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */