Petugas saat menyegel Karaoke Pop City di jalan Kenjeran no.223 (Lukman/potretwarta) |
Surabaya - Petugas Polrestabes Kota Surabya, kini menyegel Karaoke Pop City yang berlokasi di Jalan Kenjeran 223, Surabaya. Sabtu (23/1/2022).
Hal ini di lakukan karena tempat Karaoke Pop City ini tetap nekat buka pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat dilansir potretwarta.co.id terlihat beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasi tempat karaoke tersebut langsung disegel.
Parahnya, tempat hiburan ini sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember 2020 lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.
Selain nekat buka di saat PPKM, Karaoke Pop City ini juga menyediakan purel untuk memandu karaoke pelanggan.
Sehingga, tempat hiburan ini diduga melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.
Menurut Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli mengatakan, saat dirinya mendengar informasi terkait tetap nekatnya di buka Karaoke Pop City ini, petugas Tiga Pilar dengan sigap langsung mengecek kebenarannya.
" Mendengar informasi ini, petugas Tiga Pilar langsung bergegas ke lokasi untuk memastikan kebenarannya," kata Akay.
Usai di lokasi, petugas melihat kebenarannya, kalau karaoke Pop City di Kenjeran ini memang buka, sehingga petugas langsung bertindak untuk lakukan penutupan.
“ Hal ini sesuai instruksi pemerintah, bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi COVID-19, apalagi dalam situasi pemberlakuan PPKM,” Sambungnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, selain memintai keterangan kepada pihak managament Karaoke Pop City, juga harus denda. (Luk/Muh).