Saat operasi yustisi gabungan berlangsung (Agussetiawan/potretwarta) |
Jembrana - Operasi Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penertiban, Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19. Kegiatan operasi yustisi dilaksankan di depan pasar umum Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Rabu, (20/01/2021) Pukul 09.20 s/d 11:00 Wita.
Sebelum kegiatan operasi yustisi dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan gelar apel Pengecekan anggota yang ditugaskan dalam kegiatan Ops yustisi, bertempat di Aula kantor Camat Melaya di pimpin oleh Kasi Pendataan dan Monitoring Pol.PP Kabupaten Jembrana Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma, SE.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Melaya I Putu Gede Oka Santika, S.STP, Kasi Pendataan dan Monitoring Pol.PP Kab Jembrana Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma, SE, Kanit Sabara Polsek Melaya, Kanit Binmas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kasi Trantib Kec Melaya, 3 orang personil Koramil 03/Melaya, 4 orang personil Polsek Melaya, 3 orang personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, 4 orang personil Pol PP Kab. Jembrana, 2 orang petugas Kesehatan Puskesmas Melaya I, 1 orang personil BPBD, dan 2 orang staf Kelurahan Gilimanuk,
Saat gelar apel. Kasi Pendataan dan Monitoring Pol.PP Kabupaten Jembrana Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma, SE menyampaikan, hari ini kita akan melakukan Penegakan Pendisiplinan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak menggunakan/memakai masker dengan cara tidak benar khusunya diwilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. "Kegiatan ini kita sesuaikan dengan Pergub dan Perbup yang sudah ada itu sebagai pedoman kita semua, dalam pelaksanaan operasi yustisi kita tetap mengedepankan sikap penegakan secara humanis kepada warga masyarakat, ujar Ida Bagus Tony.
"Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan yang paling penting jaga faktor keamanan, dalam melakukan penegakan disiplin agar lebih sopan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sehingga masyarakat lebih paham dengan adanya Pandemi Covid-19, ucapnya.
Lanjut Ida Bagus Tony, saya ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Yustisi ini semoga kita semua selalu diberi kesehatan sampai kegiatan ini selesai, imbuhnya.
"Pada pukul 09.20 Wita, bertempat di Pasar umum Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Satgas Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan. Kegiatan Oprasi Yustisi di laksanakan guna memberikan Himbauan terhadap Warga masyarakat tentang Pemberlakuan PPKM di beberapa Kabupaten di Provinsi Bali yang dimulai sajak tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, dan untuk Kabupaten Jembrana disesuaikan dengan surat edaran Bupati Jembrana dengan tujuan menekan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan berhasil menjaring warga masyarakat pelanggar Prokes seluruhnya sebanyak 24 (dua puluh empat) Orang dan yang 7 (tujuh) orang dikenakan sangsi diantaranya bernama Tri resa (15) tahun alamat Gilimanuk, Moh Bayu Saputra (21) tahun alamat Banyuwangi yang bersangkutan dikenakan denda, Ponimin (42) tahun alamat Gilimanuk yang bersangkutan dikenakan denda, Wawan (21) tahun alamat Gilimanuk, Ni Wyn Suwerti (48) tahun alamat Sumber Kelampok, Solehan (20) tahun alamat Jember dan Eko Susanto (34) tahun alamat Surabaya.
Dari keterangan Kasi Pendataan dan Monitoring Pol.PP Kabupaten Jembrana Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma, SE kepada awak media menyampaikan, bagi warga masyarakat yang menggunakan masker tidak benar diberikan Edukasi dan dibuatkan berita acara pembinaan dan bagi yang tidak membawa atau tidak mengunakan masker langsung diberikan sangsi denda administrasi, tandasnya. (Ags)