Tersangka, Mukhlason (25) warga desa Segoropuro Kecamatan Rejoso (Muhammad/potretwarta) |
Pasuruan - Aksi jahat untuk mencuri motor di wilayah kecamatan lekok, yang di lakukan oleh, Mukhlason (25 Tahun) warga asal desa Segoropuro kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan, kepergok warga, dan sempat kena baku hantam.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 19.30 wib, korban, Amirul Kusnia (19 Tahun) warga desa Branang RT.05/RW.03 kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan, sedang memarkinkan motornya di teras rumah dengan kondisi tanpa di kunci setir. Rabu (20/1/2021).
Motor yang di parkir ialah Yamaha Mio GT warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) N 5592 MD.
Sekitar pukul 20.15 wib, korban keluar rumah, di kagetkan lantaran motor yang di parkir di teras rumahnya tidak ada.
Melihat hal itu, korban langsung mengadukan kepada suaminya, tentang hilangnya motor tersebut.
Mendengar aduan dari korban, suaminya bergegas mencari motornya dengan mengelilingi desanya.
Tak lama kemudian, di jalan arah Balai Desa Branang, suami korban memergoki motornya sedang di tuntun oleh tersangka, sepontanitas di teriaki "Maling".
Sehingga teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar, wargapun berbondong-bondong mengepung tersangka, sehingg, apes, tersangka berhasil di tangkap dan di hajar hingga babak belur di wajahnya.
Mendengar informasi ini, petugas Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota, langsung datang ke lokasi untuk mengevakuasi tersangka dari amukan masa. Untuk di bawa ke Mapolsek Lekok guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 Tahun penjara. (Muh/Muh).