Perwakilan 3 Desa, Forum DAS Wartai dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan (Muhammad/potretwarta) |
Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan, Komisi III DPRD telah menyatakan sepakat terhadap tuntutan warga untuk menghentikan proyek pipanisasi, terhadap 5 Perusahaan di wilayah Beji Kabupaten Pasuruan. Yaitu, PT Baramuda Bahari, Sea Master, OJK, Mitra Cipta Agung dan PT Wonokoyo.
Bukan hanya sepakat, Komisi lll juga mengeluarkan keputusannya, setelah mediasi antara perwakilan warga dan Forum DAS Wrati, dengan Komisi III di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (11/1/2021).
Dimana, para perwakilan warga meminta agar, Komisi III, membuat rekomendasi kepada, Bupati Pasuruan, untuk mencabut Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Senin (4/1/2021).
Dengan adanya SE Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan ini membuat warga resah, Warga di tiga desa (Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto) tak terima dengan SE tersebut. Pasalnya, SE yang ditanda tangani oleh, Agus Hariwibawa, itu malah berisi perintah melanjutkan proyek pipanisasi.
Selain pencabutan SE, Forum DAS Wrati, menuntut tujuh tuntutan lagi kepada, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, yaitu, menghentikan pengerjaan pipanisasi, meminta 5 Perusahaan dan DLH lakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 Desa tersebut.
“ Kami meminta, 5 perusahaan dan DLH lakukan sosialisasi pipanisasi, serta melakukan kajian secara akademik yang didampingi oleh DAS Wrati serta Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan,” Kata Henry Sulfianto, selaku Ketua Forum DAS Wrati.
Menurut, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Dapil I, Najib Setiawan, kalau SE yang di keluarkan Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan tersebut bertentangan dengan program Bupati Pasuruan dengan Jargon, "Ayo Adus Kali"
“SE itu sangat bertentangan dengan program Bupati Pasuruan (Ayo Adus Kali, red*) dimana saat ini kondisi sungai Wrati sangat miris, air yang hitam legam yang di sertai bau tak sedap menyengat, " Kata, Najib kepada sejumlah awak media.
Selanjutnya, dari 7 hanya 1 tuntutan yang tidak dapat disetujui oleh Komisi lll DPRD Kabupaten Pasuruan ini, yaitu terkait rekomendasi kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dugaan gratifikasi sejumlah ASN pada proyek pipanisasi ini bukan wewenang Komisi III. (Muh/Muh).