Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Himawan dan pelaku BS (38th), pakai baju tahanan (Muhammad/potretwarta) |
Pasuruan - Media sosial sempat di viralkan dengan adanya seorang pria yang pamerkan alat kelaminnya, pelaku berinisial BS (38th) warga dusun Cengok desa Tempursari kecamatan Kedungjajang kabupaten Lumajang.
Hal ini diungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat pres release di halaman Mako Polres Pasuruan, kalau keberadaan, BS, selama ini memang meresahkan masyarakat, khususnya pada kaum hawa. Lantaran BS sepertinya mempunyai kelainan seksual dengan mempamerkan kelaminnya kepada kaum hawa di tempat umum.
" Sepertinya mempunyai kelainan seksual, lantaran sering pamerkan kelaminnya kepada kaum hawa di tempat umum," ujar, Rofiq kepada sejumlah awak media. Kamis (18/2/2021).
Selain itu, Rofiq juga mengatakan, modus operasi yang dilakukan, BS ialah dengan memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, RS tanpa ada rasa malu membuka celana dan pamerkan kelaminnya kepada perempuan tersebut, sehingga banyak korban yang merasa dilecehkan oleh pelaku, dan ahirnya lapor kepada polisi.
Sementara, saat Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membeku pelaku, pasca dilakukan penyidikan terhadap video yang direkam oleh salah satu korban yang terdapat plat nomor dan ciri-ciri pelaku, Rabu (17/2/2021).
" Pasca dilakukan penyidikan terhadap video yang direkam korban, terdapat plat nomor dan ciri-ciri pelaku, dimana pelaku adalah BS (38th) warga kabupaten Lumajang yang merupakan seorang petani yang mempunyai istri dan anak," sambungnya.
Modus aksi pelaku ini, Lanjutnya, yang sangat tidak wajar sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus awal pelaku memanggil calon korban kemudian pelaku membuka resleting celananya. Kini pelaku akan dibawa ke rumah sakit Malang untuk pemeriksaan psikolog.
" Pelaku nantinya akan kami bawa ke rumah sakit Malang untuk menjalani pemeriksaan psikolog," jelas pria tampan yang berpangkat melati dua ini.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, celana jeans warna hitam dan helm warna merah.
Atas perbuatan tersangka, akan dijerat Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Muh)