Kedua tersangka pengedar uang palsu di Nongkojajar (hartoyo/potretwarta) |
Pasuruan - Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan bekerja sama dengan Polsek Tumpang Polres Malang untuk menindak lanjuti laporan dari, Saiful Rohman (40th) warga dusun Grontol desa Tlogosari kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan, terkait beredarnya uang palsu.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongkojajar Bergerak cepat menuju jalan desa yang berada di dusun Grontol desa Tlogosari, sekitar pukul 17.30 wib dua pelaku berhasil diamankan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar, AIPDA Akhdian Pramono, pelaku dua orang laki laki dan satu perempuan, tertangkap waktu membeli barang di toko. Namun satu tersangka berhasil melarikan diri.
" ada 3 pelaku, 2 laki-laki dan satu perempuan, dua pelaku berhasil kami tangkap di sebuah toko, selanjutnya kami lakukan pengembangan," ujarnya. Minggu (21/2/2021)
Identitas tersangka yang berhasil ditangkap ialah, Rianto (40th) alamat Kranggan RT.03/RW.05 desa Kranggan kecamatan Ngajum kabupaten Malang, Nurlatifah (46th) alamat jl sunan Drajat RT.10/RW.03 desa Sumberjaya kecamatan Ngondanglegi kabupaten Malang. Sedangkan yang berhasil melarikan diri ialah, Bambang (45th) warga asal Probolinggo, dan bersetatus DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan ialah dua puluh lembar mata uang rupiah palsu pecahan 50.000, empat karung beras 80kg, 1pak rokok Surya 16, 5kg gula pasir, 1 unit mobil Dhaihatsu Sigra warna Abu abu No Pol N 1012 FA. (Har)