![]() |
Pelaku dengan menggendong bayi usia 7 bulan, dan barang bukti 1Kg Gulaku dan sebungkus biskuit Roma (Muhammad/potretwarta) |
Pasuruan - Seorang Ibu muda dengan menggendong bayinya di pergoki mencuri di sebuah toko Yang berada di desa Tampung kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.
Hal ini di ungkap, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto dalam pres releasnya, Kamis (11/2/2021).
Menurut, Endy, kejadian ini bermula pada hari selasa (9/2/2021) sekitar pukul 06.30 wib, pelaku dengan menggendong bayinya pergi ke sebuah toko milik, Ustman Hadi (53 Tahun) yang berada di desa Tampung, dengan membawa uang senilai Rp 20 ribu.
Sesampai di toko, pelaku bertujuan membeli pampers bayinya dengan membeli eceran, setelah mengambil pampers dari rak toko, pelaku mengambil kesempatan untuk menyelipkan 1Kg Gula merk Gulaku dan sebungkus biskuit Roma kedalam saku pakaiannya.
Tanpa di sadari gerak-gerik pelaku sudah terpantau oleh pemilik toko, karena toko sudah dilengkapi dengan CCTV.
Pemilik tokopun menunggu pelaku membayar di kasir, sesampi di kasir pelaku hanya menunjukkan pampers yang hendak mau dibayarnya.
Setelah ditanya oleh pemilik toko, pelaku tidak mengakuinya, sehingga cekcokpun terjadi lalu penjaga toko menggeledah pelaku, dan di temukan 1Kg gula pasir dan sebungkus biskuit di dalam sakunya.
Hal ini menarik perhatian pembeli lainnya, bahkan salah satu pembeli ada yang meneriaki maling, sehingga semakin menarik perhatian dan di kerumuni banyak warga.
Melihat semakin banyak warga yang berkerumun, pemilik toko meminta bantuan Polsek Lekok, agar mengamankan pelaku, dari kerumunan warga, takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
" Pemilik toko menghubungi petugas Polsek Lekok meminta bantuan agar mengamankan pelaku dari kerumunan warga, karena ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Endy.
Mendengar laporan itu, petugas Polsek Lekok langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama, Isniati (20 Tahun) warga dusun Wedusan Kidul RT.01/RW.14 desa Balunganyar kecamatan Lekok, dengan menggendong seorang bayi yang umur 7 bulan.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1Kg gula pasir merk Gulaku seharga Rp 18.000,- Dan sebungkus biskuit Roma seharga Rp 6.000,- . Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp 24.000,- dan pelakupun dibawa ke Mapolsek Lekok untuk dilakukan pemeriksaan.
Menimbang rasa kemanusiaan Polsek Lekok lakukan mediasi kepada pemilik toko yang dirugikan, untuk tidak menunutut secara hukum, pemilik tokopun dari awal sudah memaafkan pelaku, dan pemilik toko meminta bantuan Polsek Lekok untuk mengamankan pelaku dari kerumununan warga, lantaran takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, korban juga tidak akan menuntut pelaku secara hukum, dengan syarat pelaku membuat pernyataan tertulis di depan petugas Polsek Lekok untuk tidak mengulangi perbuatannya. Begitupula dengan pemilik toko juga memberi pernyataan tertulis kalau tidak akan menuntut secara hukum (Muh)