Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Forkopimda Lumajang Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021 | 18:42 WIB Last Updated 2021-11-10T14:38:22Z
Foto: Hari/potretwarta

Lumajang - Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan Mudik tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19, Forkopimda Lumajang  menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021, Senin (26/4/2021) pukul 08.00 Wib.

Apel digelar di Alun-alun Lumajang dengan Pimpinan Apel Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML didampingi Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si dan Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol.

Hadir pula dalam Apel tersebut Danyonif 527/By Letkol Inf Alexander Tarangta. PA., Ka PN Kab. Lumajang Sdr. Gede Sunarjana, SH.MH., Ka BNN Kab. Lumajang AKBP Indra Brahmana., Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel  Martino, SH., SIK, MM., Kabag, Kasat dan Kapolsek  Jajaran Polres Lumajang serta beberapa Kepala OPD Pemkab. Lumajang.

Peserta Apel terdiri dari Deputasi Perwira, Satsabhara, Polsek Jajaran, Satlantas, Fungsi Intelkam dan Reskrim, Unsur TNI, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Dinkes, BPBD, Dinas Pariwisata, Senkom, Satuan Linmas, dan Satgas Keamanan Desa.

Kegiatan apel kesiapan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan pengamanan larangan mudik hari raya idul fitri 1442 H dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid 19.

Dalam apel tersebut Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya bahwa pemerintah melalui Satgas penanganan covid 19 telah mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid 19 selama bulan ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sd 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid 19,  karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran covid 19 termasuk pada libur lebaran tahun 2020 dan natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

Bupati Lumajang juga menambahkan bahwa langkah pengamanan larangan mudik ini sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat karena pandemi covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan kota lain ada peningkatan yang signifikan, akan tetapi Kab. Lumajang alhamdulilah masuk zona kuning akan tetapi beberapa minggu ini ada potensi kenaikan, hari ini naik lagi. 

"Semua yang kita lakukan ini untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih utama yaitu keselamatan dan pelayanan kita kepada masyarakat menjaga agar menjaga kehidupan di Kab. Lumajang dapat terjaga dengan lebih baik lagi." ujar Bupati

Bupati Lumajang juga meminta semua jajaran TNI Polri Satgas Keamanan Desa, ormas, Satpol PP dan semua elemen agar lebih pro aktif untuk penyampaian informasi kepada TNI/Polri agar dapat dilakukan percepatan antisipasi. Kemarin juga sudah kedatangan Buruh Migran lakukan antisipasi agar mereka semua mematuhi protokol kesehatan. 

"Saya ucapkan terimakasih, selamat bekerja, selamat melaksanakan tugas, kita laksanakan sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat." pungkas Bupati.

Sementara Kapolres Lumajang juga menyampaikan sambutan yang intinya ucapan terima kasih dan atas kesiapan semua elemen yang hadir, kegiatan ini sebagai persiapan kita menghadapi operasi ketupat dan kedepan nantinya akan ada apel lanjutan, terkait larangan mudik kami mengharapkan peran aktif dari SKD sehingga nantinya dapat terdeteksi sedini mungkin apabila ada tamu yang baru datang, segera koordinasikan dengan Polsek dan Koramil.

"Kita ketahui tetangga kita Malang dan Jember masih orange, Kab. Lumajang saat ini masuk di Zona kuning diharapkan dapat dipertahankan sehingga perlakukan kegiatan tidak ada perlakuan khusus." tutur Kapolres AKBP Eka Yekti

Lebih lanjut Dandim 0821 Lumajang juga turut menyampaikan sambutannya yang intinya kedatangan buruh Migran yang kembali ke Kab. Lumajang 6 orang Jatiroto, Klakah dan Pasrujambe agar tetap dilakukan isolasi karena rawan akan penyebaran Covid-19, Babinsa dan Babinkamtibmas serta SKD agar koordinasi dengan Dinkes apabila memungkinkan dilakukan Rapid PCR maupun Isolasi selama 5 hari, dan antisipasi larangan mudik dari Pemerintah karena komunitas-komunitas yang bukan pegawai akan mudik jauh sebelum tanggal 6 Mei 2021 seperti tukang jamu, maupun yang lainnya sehingga bisa diantisipasi sedini mungkin, mari kita jaga bersama diperbatasan Kota dengan harapan untuk mengurangi angka penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Lumajang. (Heri)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */