Tersangka dan barang bukti (Gufron/potretwarta) |
Surabaya - Jajaran Polres Tanjung Perak, Surabaya menangkap tersangka berinisial SDY (53) asal sidoarjo, pelaku pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur , Senin (31/05/2021).
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, di dampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diterimanya. Pada tanggal 28 Mei 2021
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban", jelasnya
"modus pelaku adalah dengan mengajak dua anak tersebut berlatih Beladiri dirumahnya ,kemudian diminta tidur dan terjadi tindak asusila itu", terang kapolres
Pelaku telah melakukan pencabuan dua kali yaitu pada bulan Maret Tempat kejadiannya di rumah tersangka di Tambak Wedi Tengah Timur,surabaya. "Korban berinisial OA (11) dan RJS (13) , mereka adalah tetangga tersangka sendiri," tambahnya.
Pelaku, jelasnya, akan dikenakan pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2002 tentang tindak asusila terhadap anak d bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara", tandasnya. (Guf)