Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Camat Purwodadi Panggil 5 Orang Perangkat Desa, Lantaran Absen Saat Rapat Pembinaan

Senin, 14 Juni 2021 | 14:34 WIB Last Updated 2021-11-10T14:37:56Z
Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Berdasarkan Nomor : 005/304/424.315/2021, 5 orang perangkat Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabubaten Pasuruan, mendapat pembinaan langsung dari Camat Purwodadi  (diwakili Sekcam), lantaran ke- 5 perangkat tersebut absen pada saat Rapat Koordinnasi (Rakor) dan Pembinaan perangkat yang dilaksanakan pada hari kamis (10/6/2021) di balai Desa Capang.

Saat ini ke 5 orang perangkat desa Capang yang di undang secara dinas hari ini untuk mendapat pembinaan, atau tindak lanjut konfirmasi terkait waktu pembinaan di balai desa Capang oleh Pak Camat, satu orang tidak hadir. Senin (14/6/2021).

Selanjutnya, Sekcam Purwodadi, Didik Suriyanto, membenarkan kalau 5 orang perangkat Desa Capang yang diundang hari ini, satu yang tidak hadir.

"Dari ke 5 perangkat desa Capang yang diundang secara dinas ke Kecamatan Purwodadi, satu orang tidak hadir", Ujarnya.

Sementara, Kasun Selohan Desa Capang, Ali Mufi, juga membenarkan kalau 5 orang perangkat desa termasuk dirinya dapat undangan dinas pembinaan dari Pemerintah Kecamatan.

" Kami memang tidak hadir pada saat rapat pembinaan, kalau untuk saya sendiri waktu itu saya berobat dan mau konsultasi ke dokter. dan untuk perangkat yang lain yang tidak hadir juga sakit", Cetus Ali Mufi.

Di tempat lain Aktivis Pasuruan, Karim, menuturkan bahwa seharusnya atas tidak hadirnya ke 5 perangkat Desa Capang pada Kamis (10/6/2021), tidak sampai dipanggil secara dinas oleh pihak Kecamatan Purwodadi, seharusnya di klarifikasi melalui Kepala Desa Capang.

" Seharusnya hal ini di klarifikasi melalu Kepala Desa Capang, tidak sampai dipanggil secara dinas oleh pihak Kecamatan Purwodadi dan itu sudah di ataur dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 huruf (c) yang berbunyi: bahwa desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan bangunan perlu di atur sendiri dengan Undang-undang", Tanggapnya. (Dar/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */