Saat mediasi di Balai Desa Bangun (safii/potretwarta) |
Mojokerto - Perjuangan warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam mencari keadilan, untuk menuntut hak mereka yang berupa tanah gogol, sangat berat.
Ketika mediasi sampai 3 kali tidak membuahkan hasil, akhirnya warga sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Mojokerto.
Perwakilan warga (NQ), menjelaskan bahwa sudah saatnya dirinya menyuarakan kebenaran atas kesewenang-wenangan mantan penguasa Desa Bangun, yang mengalihkan penguasaan hak atas tanah, hak warga tanah gogol menjadi sertifikat atas nama 3 orang warga secara diam-diam.
Hal tersebut terkuak saat salah satu warga mendapat informasi dari salah satu pegawai BPN, bahwasanya Kades Bangun telah mengurus sertifikat tanah gogol menjadi sertifikat atas nama 3 orang warga dusun Ploso, inikan aneh "ada apa dengan mantan Kades Bangun, apa dasarnya, mensertifikatkan tanah gogol dijadikan sertifikat atas nama 3 orang dari dusun Ploso", ungkapnya.
(LJ) salah satu tokoh masyarakat juga menambahkan, setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya sepakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Karena diduga banyak pelanggaran hukum dalam pembuatan sertifikat tersebut, yang menyangkut oknum, dari instansi terkait". Ujarnya.
"Kami hanya berjuang untuk menuntut hak-hak kami, tegakkan aturan bukan pengaturan. Dalam kasus ini ada indikasi pelanggaran hukum, makanya kasus ini kami bawa ke ranah hukum, biar hukumlah yang menyelesaikannya, yang saat ini masih dalam taraf penyidikan", imbuhnya.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke Pemdes Bangun, Kepala Desa Bangun tidak ada di tempat, yang ada cuma perangkat saja dan tidak ada satupun yang berani memberikan statement, saat kades di hubungi melalui via telfon, malah nomor kami di block. Sampai berita di turunkan belum ada yang bisa di konfirmasi. bersambung. (saf/team)