Pelaku NA, tengah (Roy/potretwarta) |
Pasuruan - Polsek Lekok Polresta Pasuruan melalui Kasubag Humas mengungkap tindak pidana pencurian hewan 1 ekor kambing milik warga Kecamatan Lekok Pada hari Jumat tanggal 14 mei 2021. Sekira jam 11.30 wib. milik Warga Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Kronologi kejadian, telah terjadi tindak pidana pencurian hewan berupa satu ekor kambing jenis kacang umur 6 bln. Yang di lalukan oleh pelaku berinisial (NA) bin (NH). Dengan cara Pelaku sudah mempunyai niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa kambing semenjak hari jumat tanggal 14 mei 2021.pukul 11.00 wib. Karena bertepatan dengan waktu orang akan melaksanakan sholat jumat. Setelah itu pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana di pekarangan nya banyak yang mengembala kambing.
Setelah tiba di Dusun tegalan Desa Jatirejo Kecamatan lekok kabupaten Pasuruan, Pelaku menemukan segerombolan kambing yang di gembala namun di tinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan menangkap satu ekor kambing, jenis kacang lalu di ikat dan di bawa kabur menaiki sepeda motor.
Pada saat pelaku mengambil se ekor kambing tersebut, telah di ketahui langsung oleh saksi berinisial ( S ) yang saat itu hendak berangkat sholat jumat namun tidak langsung di tangkap karena keburu sholat Jumat usai, sehingga setelah sholat jumat barulah ( S ) memberitahukan kepada pemilik kambing ( Pelapor ) bahwa kambingnya telah di ambil oleh pelaku NA.
Berhubung di sekitar Dusun tegalan tersebut sering terjadi pencurian Kambing akhirnya warga sebanyak kurang lebih 75 orang beramai - ramai mendatangi rumah pelaku dan beruntung pelaku tidak ada di tempat namun Se ekor kambing yang baru saja di ambil tersebut di sembunyikan dan di ikat di belakang rumah pelaku.
Akhirnya pemilik kambing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, setelah di lakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 04 juni 2021. Sekira jam 19.00 wib anggota Polsek Lekok berhasil meringkus pelaku di Desa sumber agung Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian se ekor Kambing milik Pelapor tersebut dan rencana akan di jual ke pasar Hewan di Grati seperti kebiasaan sebelum sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami.kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Adapun barang bukti 1 satu ekor kambing jenis kacang warna badan putih. Warna kepala coklat umur 6 bulan.
Pengakuan Pelaku :
1. Bahwa pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali.
2. Bahwa pelaku mengaku setiap habis mencuri kambing di jual di pasar Hewan Grati.
3. Bahwa pelaku melalukan pencurian kambing tersebut setelah laku terjual uangnya di gunakan untuk foya2 dan main perempuan,"Tutup Endik Humas Polresta Pasuruan melalui Grup WhatsApp Minggu, (6/06/2021). (Roy)