Balai Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto |
Mojokerto - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Pilot Project dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat Indonesia agar mempunyai status hukum atas hak kepemilikan tanah. Harapan Jokowi seluruh stackholder bersama masyarakat bisa mensukseskan Program PTSL, sehingga seluruh rakyat Indonesia mempunyai sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah mereka.
Sementara, Program PTSL Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, diduga syarat dengan Pungli. Dari penelusuran kami, selaku awak media di lapangan, masyarakat Desa Kemiri untuk kepengurusan sertifikat melalui Program PTSL di pungut biaya sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) setiap satu pemohon.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Phutut selaku Kepala Desa Kemiri saat team awak media berkunjung ke balai Desa Kemiri. Minggu (4/7/2021).
Phutut menjelaskan bahwa memang benar Panitia PTSL menetapkan biaya kepengurusan sertifikat sebesar Rp. 600.000,-, berdasarkan kesepakatan antara Panitia PTSL dengan warga Desa Kemiri.
"Saya selaku Kepala Desa hanya menfasilitasi supaya Program PTSL bisa berjalan lancar. Untuk mekanismenya saya serahkan semua kepada Panitia PTSL, biar lebih jelasnya langsung aja hubungi Panitia PTSL" kata Phutut.
Saat kami ke Panitia PTSL Desa Kemiri, yang menerima adalah bendahara PTSL yaitu Purwantono. Dia mengatakan bahwa, memang benar untuk kepengurusan PTSL dipatok sebesar Rp.600.000,- sesuai kesepakatan warga Desa Kemiri.
"Sebetulnya berat menjadi bendahara tapi karena masyarakat berkehendak saya tidak bisa berbuat banyak" ujarnya.
Masih lanjut Purwantono, dalam perjalanan proses pelaksanaan program PTSL Desa kemiri, mulai terjadi polemik karena banyaknya tekanan di lapangan terkait besaran biaya dalam pengurusan PTSL yang jauh dari ketetapan Pemerintah. Sehingga sekarang segala urusan PTSL dilimpahkan ke Sekretaris Desa Kemiri.
"Sekarang segala urusan PTSL dilimpahkan kepada Sekretaris Desa", imbuh Purwontono.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, yang ikut program PTSL, mengatakan kepada potretwarta.co.id, bahwa dirinya sepakat dengan biaya Rp. 600.000,- karena mengikuti suara terbanyak.
"Saya mengikuti saja suara terbanyak dengan biaya Rp.600.000,-. Mumpung ada program PTSL mas dan masyarakat diberikan kemudahan dalam kepengurusan sertifikat oleh pemerintah melalui program PTSL", pungkasnya.
Seperti diketahui bersama, ketentuan besar biaya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017, nomor : 590-3167A, nomor : 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Ketentuan SKB 3 Menteri adalah dasar dalam melaksanakan Program PTSL, ketentuan tersebut dibuat sebagai landasan hukum agar pelaksanaan program PTSL bisa terkontrol dan bermanfaat bagi masyarakat. Harapan masyarakat, APH Kabupaten Mojokerto menindak tegas Pemdes dan panitia PTSL Desa Kemiri, karena menaikkan biaya PTSL berkali lipat dan menyimpang dari Program Bapak Presiden Joko Widodo dan ketentuan SKB 3 Menteri. (Saf/Muh)