Tersangka, MIK, di Mapolres Pasuruan |
Pasuruan - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 16:00 Wib.
Dengan tersangka yang berinisial, MIK (16th), asal desa Minggir kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan. Yang telah mencabuli korban yang berinisial, SM (14th), perempuan yang masih menduduki kelas 1 SMK, asal Panggungrejo kota Pasuruan.
Kejadian ini berawal dari, korban berkenalan dengan tersangka lewat sosial media (facebook) selama 15 hari. Kemudian lanjut ke chat whatsapp selama 10 hari, yang dilanjutkan sampai pertemuan kopi darat.
Korban di jemput oleh tersangka pada hari, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19:30 Wib, untuk di ajak jalan-jalan. Sesampai di lokasi kejadian, korban diajak minum oleh tersangka dan bersama empat temannya (keempatnya DPO. red*).
Atas kesempatan ini, tersangka bersama keempat temannya menyetubuhi korban secara bergantian. Usai di setubuhi korban langsung diantar oleh salah satu pelaku, dan diturunkan di tepi jalan daerah Ranggeh kecamatan Gondang Wetan.
Selanjutnya, korban di tolong oleh orang yang tidak dikenal dan diantarnya pulang. Melihat hal ini keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.
Sementara, saat MIK di tangkap petugas, dia mengakui bahwasannya dia melakukan ini karena dirinya sering menonton video porno, sehingga nafsu birahinya tinggi dan nekat menyetubuhi korban.
"Nafsu birahi saya tinggi karena sering nonton video porno", ucap MIK di Mapolres Pasuruan. Jumat (9/7/2021).
Selain itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 2 buah kaos lengan pendek, 1 buah sweter, 1 buah celana pendek, 1 buah BH, 1 buah celana panjang, dan 1 buah jaket.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Muh/Muh)