Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Warga Tanyakan Kejelasan Sertifikat Bengkok Desa Bangun, BPN Mojokerto Belum Menjawab

Rabu, 28 Juli 2021 | 17:39 WIB Last Updated 2021-11-10T14:37:42Z
ATR/BPN Kabupaten Mojokerto

Mojokerto - Warga Gogol Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, mempertanyakan kejelasan tanah gogol/bengkok Desa kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto, yang di duga telah di sertifikatkan atas nama 3 (tiga) orang.

Hal ini diketahui potretwarta.co.id, saat ketua team yang memperjuangkan tanah bengkok Desa Bangun, Nur Qomari (64th) yang mewakili masyarakat Desa Bangun, mengadu terkait permasalahan ini.

Kepada awak media, Nur Qomari menjelaskan kalau tanah bengkok tersebut adalah status tanah milik Desa Bangun, dimana kegunaan tanah tersebut untuk tambahan penghasilan Perangkat Desa Bangun (Kepala Desa dan Sekretaris Desa).

"Asal mula tanah bengkok yang berada di Dusun Ploso itu adalah pindahan dari Kalimati pada tahun 1975. Kegunaan tanah tersebut untuk tambahan penghasilan Perangkat Desa", ujar Nur Qomari yang di dampingi Anggotanya, Loeko Djoyo. Rabu (23/6/2021) kemarin.

Selain itu, Nur Qomari juga menuturkan, kalau masyarakat Desa Bangun mempertanyakan kejelasan terkait masalah tanah bengkok Desa Bangun, yang di duga telah di sertifikatkan atas nama tiga orang yaitu atas nama, Senadi, Sholikin dan Mansur.

"Kami ingin mengklarifikasi kepada ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, terkait kejelasan sertifikat yang diatas namakan ke tiga orang tersebut.", imbuhnya.

Lanjut Nur Qomari, "Karena setiap kami klarifikasi ke ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, semua pintu tertutup buat kami dan tidak ada hasil sama sekali".

Mendengar hal ini, potretwarta.co.id langsung mengkonfirmasi ke pihak ATR/BPN Mojokerto. Sesampai di sana, ditemui oleh petugas ATR/BPN di meja resepsionis.

"Tunggu sebentar, saya menghadap pimpinan dulu", ujarnya beberapa waktu lalu.

Tidak lama kemudian petugas ATR/BPN tersebut kembali dan mengatakan kalau mau konfirmasi terkait sertifikat tanah harus melalui surat resmi.

"Untuk klarifikasi masalah sertifikat tanah Desa Bangun, pimpinan kami meminta klarifikasi secara resmi", tambahnya.

Resi surat konfirmasi

Mendengar hal itu, awak media mengikuti apa yang dikatakan petugas ATR/BPN tersebut, sehingga dilayangkan surat konfirmasi secara resmi dari redaksi yang dilampiri beberapa data pendukung. Selasa (29/6/2021) kemarin.

Namun hingga berita ini diterbitkan, potretwarta.co.id belum mendapat balasan/jawaban dari pihak ATR/BPN Kabupaten Mojokerto. Rabu (28/7/2021).

Sebagaimana Perintah PP No. 68 Tahun 1999, pasal 10 yang menegaskan bahwa setiap masyarakat 'Wajib' ditindak lanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif.

Dengan belum adanya jawaban dari pihak ATR/BPN Kabupaten Mojokerto ini, dugaan masyarakat Desa Bangun semakin kuat. Karena seharusnya surat konfirmasi tersebut wajib di jawab dalam waktu 3x24 jam setelah surat diterima.

"Ada apa dengan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto? kami menduga kuat kalau ada kong kalikong dengan Kepala Desa Bangun". Ungkap Loeko Joyo. (Saf/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */