Gambar ilustrasi |
Pasuruan - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan beberapa bulan lagi.
Salah satunya di Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, sudah bertebaran bisik-bisik warga terkait Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Lebakrejo ada 4 (empat) Bacakades yang mendaftar.
Hal ini diketahui wartawan, saat Panitia Pilkades Lebakrejo melaksanakan berita acara penutupan pendaftaran Bacakades Desa Lebakrejo Tahun 2021. Kamis (5/8/2021).
"Hari ini penutupan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Lebakrejo", Ucap dari salah satu panitia di Balai Desa Lebakrejo.
Saat di tanya ada berapa Bacakades yang mendaftar, panitia menjawab ada empat Bacakades yang telah mendaftar.
"Ada empat Bacakades yang mendaftar di Desa Lebakrejo ini, yaitu, Arimi, Wagino HS, Misyanto dan Sugiyanto. Sebenarnya ada lima, tapi beliaunya / Isteri H. Soleh telat dalam mengurusi legalisir", terangnya.
Sementara menindak lanjuti bisik-bisik warga terkait keempat Bacakades tersebut, sudah bukan menjadi rahasia umum kalau ada salah satu Bacakades adalah Eks. Narapidana pada Tahun 2018. dan itu diperkuat oleh data yang ditemukan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 641 Pid.Sus/2017/PN.
Ditempat terpisah, Ketua DPC Pasuruan, LSM KPK n, Jaenul Arifin menegaskan agar para Panitia Penyelenggara Pilkades serentak Tahun 2021 lebih teliti secara administrasi, profesional dan netral serta transparan sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Panitia Pilkades serentak ini harus lebih teliti secara administrasi, profesional dan netral serta transparan sesuai Undang-undang yang berlaku, karena apabila Panitia salah dalam mengambil sebuah keputusan akan mengakibatkan dampak hukum yang besar", tegasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2017 Pasal 32 huruf (j), yang berbunyi, "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali.
Dan huruf (k) yang berbunyi "Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat". (Saf/Red)